780 total views
Laporan Kontributor INN Indonesia Risman Serang
TUAL, INN Indonesia – Warga Ohoi (Desa) Wab, Kecamatan Hoat Sorbay, Maluku Tenggara, melakukan pemalangan Kantor Desa yang berlangsung sejak Selasa (14/6/2022).
Pemalangan kantor desa itu dipimpin Ketua Badan Seniri Ohoi (BSO) Wab bersama tokoh adat serta sejumlah pemuda, lantaran Kepala Ohoi melakukan perbuatan melanggar adat Kei dalam kasus amoral.
Ketua BSO Ohoi Wab Ngufar, Alex Rahakratat kepada INN Indonesia membenarkan pemalangan tersebut. Dia mengatakan, persoalan Kepala Ohoi Wab yang sudah sebulan sudah disampaikan kepada Pemkab Malra melalui Kabag Hukum, Camat dll mengenai pelanggaran adat ( Amolar), tapi hingga saat ini belum ada tanggapan.
“Masalah yang kami sampaikan bukan karena benci Kepala Ohoi atau Orang Kay, tapi kami berdasarkan aturan peraturan daerah (Perda), sebab seorang kades adalah panutan bagi masyarakat,” ungkap Rahakratat.
“Dan kita telah bersepakat bersama rakyat dan pemuda yaitu menutup serta memalang kantor Ohoi Wab sampai ada informasi balik dari Pemkab Malra,” Tegasnya.
Dia mengakui, persoalan yang terjadi di Ohoi Wab ini akan berdampak buru di kalangan masyarakat sehingga Pemkab Malra secepatnya mengambil langka.
“Persoalan ini sangat berat kalau kami buat keputusan, sebab hukum adat jika dibawa ke hukum positif tidak sinkron, artinya jika seseorang yang sudah kawin lalu memeluk atau mencium perempuan lain bagi hukum positif adalah biasa, tapi untuk hukum adat Kei, ini masuk pelanggaran adat yang berat,” ujarnya.
Dia melanjutkan, apabila hukum adat ini tidak diterapkan, maka dirinya minta Para Raja di Nuhu Evav untuk merubah tatanan hukum adat tersebut.
“Jabatan Kepala Ohoi adalah sebagai pemangku adat, andaikan masyarakat melakukan pelanggaran adat kasus amoral seperti itu, bagaimana seorang Kepala Ohoi sebagai panutan masyarakat dapat menyelesaikan masalah sementara dirinya membuat pelanggaran adat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Adat Ohoi Wab Ngufar, Pede Inuhan menjelaskan, sebagai penanggung jawab lembaga adat memiliki peran dalam melihat semua persoalan yang terjadi di desa.
“Ketika kami telusuri kasus ini maka sudah tentu dampak buruk dan mematikan segala aktivitas pembangunan dan pelayanan publik pemerintahan desa. Olehnya, kami tidak merasa nyaman, ketika ada di kelompok kecil lalu pribadi orang mempertanyakan hak mereka,“ Jelasnya.
Inuhan mengaku, sekitar dua minggu lalu desa tetangga bertanya tentang ada apa di Ohoi Wab Ngufar, dan sebagai lembaga adat disoroti masyarakat terkait fungsi dan tanggungjawab dalam melihat persoalan tersebut.
Diakui, bukti pelanggaran adat yang dilakukan Kepala Ohoi Wab Ngufar sudah disampaikan ke atasannya, berupa bukti percapakan di dalam telepon seluler (HP).
“Bukti sudah kami serahkan ke atasannya, yakni bukti didalam HP seperti kata-kata yang tidak wajar ketika disampaikan seorang laki-laki dengan tulus kepada perempuan, apalagi ini isteri orang,“ terang Inuhan.


