542 total views
INN NEWS – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memastikan diri netral saat Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah melakukan penandatanganan Keputusan bersama terkait Netralitas ASN.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua ASN Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dalam laporannya mengatakan, diselenggarakannya acara tersebut karena ada komitmen bersama antara lima instansi untuk mengawal jalannya Pemilu yang akan berlangsung tahun 2024.
“Sebetulnya tidak dikawalpun, ASN sudah ada azas netralitasnya di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 sudah disampaikan bahwa ASN tidak boleh berpihak, tidak boleh malakukan aktivitas-aktivitas yang menunjukkan identitas keberpihakan kepada kontestan Pemilu dan Pemilukada,” jelas Alex dalam penandatanganan Keputusan Bersama Netralitas Pegawai ASN, Kamis (22/9/2022).
Oleh karena itu, dari tahun ke tahun sebetulnya sudah ada komitmen-komitmen dari instansi terkait untuk mengawal dan memastikan ASN netral di dalam menyelenggarakan negara, dalam konteks pemilu dan pemilukada maupun pemilihan Presiden dan wakil presiden.
“Hari ini komitmen itu ditunjukkan oleh kehadiran para Menteri dan pimpinan lembaga yang memang tugasnya adalah mengawal netralitas ASN itu,” ujarnya.
Dia menyampaikan, pasca penandatanganan ini pihaknya akan melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh ASN dan para pembina kepegawaian maupun pejabat yang berwenang, dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar netralitas ini.
“Dukungan semua pihak tentu kita harapkan agar Pemilu yang diselenggarakan secara serentak sukses membawa Indonesia mempersiapkan dirinya menuju negara maju,” pungkasnya.


