272 total views
INN NEWS – Kasus gangguan ginjal pada anak-anak kian menyebar bahkan total angka di seluruh Indonesia telah mencapai 192 di seluruh daerah.
Melihat dari total angka kasus mencapai ratusan tersebut pihak Kemenkes dan BPOM menyelidiki apa faktor penyebabnya.
Di samping itu ada isu bahwa obat sirup beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol atau EG dan Dietlen Gliko atau DEG jadi penyebabnya.
Isu tersebut cepat menyebar melalui media sosial, sehingga ada isu bahwa gerai apotek mendapat larangan untuk menjual obat sirup untuk anak-anak.
Sehubungan pemberintaan media semakin berkembang mengenai isu obat sirup untuk anak beresiko cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol masih ditindaklanjuti BPOM RI.
Dalam pernyataannya, BPOM RI memberi penjelasan informasi seperti berikut:
1. Pihak BPOM telah menyampaikan bahwa penjelasan dari sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG Dan EG di Gambia, Afrika pada Rabu 12 Oktober 22 bisa diakses di halaman bit.ly/bpom-isu-sirup-gambia, kemudian sejak Sabtu 15 Oktober 2022 BPOM telah memberi informasi resmi yang dapat diakses publik seperti di tautan bit.ly/bpom-isu-sirup-gambia-2.
2. BPOM menegaskan bahwa dari obat sirup untuk anak yang telah disebutkan di informasi WHO terdiri dari Kofexmalin Baby Cough Syrup, Magrip N Cold Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Promethazine Oral Solution.
Keempat produk tersebut diketahui diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Kemudian produk yang telah disebutkan WHO tersebut langsung ditarik di Gamia dan tidak beredar di Indonesia sampai sekarang.
Produk produsen Maiden Pharmaceutical Lt, India juga tidak terdaftar pada data BPOM.
Menanggapi kasus gangguan ginjal pada usia anak-anak di berbagai daerah mengalami peningkatan, pihak Kemenkes juga menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/2/1/3305/2022.
Dari Surat Keputusan Direktur Jenderal tersebut berisi seputar Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai satu langkah meningkatkan kewaspadaan di masyarakat.
Rilisnya surat tersebut juga otomatis membuat berbagai kegiatan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain harus melalukan penanganan gangguan gagal ginjal akut sesuai dengan indikasi hingga tindakan medis.