129 total views
INN NEWS – Pihak Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono memiliki kecurigaan mengenai nilai participating interest atau PI mencapai 10 persen untuk kelola Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera.
Pengelolaan Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK-SES) tersebut akan didapatkan anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
Gembong Warsono menaruh rasa curiga bahwa dana yang didapatkan Jakpro tersebut digunakan untuk bayar utang Formula E yang digagas oleh Gubernur Anies Baswedan.
Gembong juga meminta kepada pihak PT Jakpro untuk bisa memaparkan semua detailnya di rapat Badan Anggaran Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara 2023 kemarin.
“Jangan sampai ngomong rugi terus, nanti jangan-jangan dapat PI untuk bayar utangnya Formula E, sampeyan kualat itu,” kata Gembong Warsono pada Rabu 2 November 2022.
Pada waktu sebelumnya ada pengajuan revisi oleh Jakpro yang mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 mengenai Perseroan Terbatas Jakpro.
BUMD DKI masih mengusulkan beberapa tambahan klausul agar nantinya Jakpro bisa membuat anak usaha.
Hal tersebut disebabkan pemerintah pusat memberi jatah PI sebesar 10 persen dengan tujuan mengelola WK-SES. Kemudian ada porsi pembagian PI 10 persen yang mana hanya bisa diterima satu BUMD saja dengan kepemilikan 100 persen pemerintah daerah.
Baca juga: Edi Marsudi Cecar Jakpro Soal Utang 20M hingga Untung Rugi Formula E Ala Anies
Selain itu, Gembong juga melihat proses pembentukan PT Jakarta OSES Energi (JOE) hingga anak usaha Jakpro khusus untuk menerima PI 10 persen WK-SES.
Poin penerimaan PI 10 persen WK-SES tersebut didasari oleh waktu pendirian tahun 2020 sebelum Jakpro mengajukan revisi Perda 10/2018.
Ada tujuan kenapa Jakpro mengajukan revisi Perda, salah satunya untuk mempermudah pendirian anak usaha baru agar menerima bagi hasil pengelolaan blok migas WK-SES.
“Sebelum Perda disahkan, Pak Widi sebagai Direktur Utama PT Jakpro telah melahirkan anak. Maka saya katangan Pak Widi melahirkan anak haram, karena ijab kabul ketika palu DPRD ketok Perda tentang PT Jakpro,” kata politikus PDIP itu.