153 total views
INN NEWS – seorang warga sipil melaporkan bakal capres Partai NasDem, Anies Baswedan lantaran aksi kampanyenya di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.
Diketahui, Anies bersama NasDem sebelumnya menggelar safari politik di Pulau Sumatera dan menyambangi sejumlah daerah, termasuk Aceh.
Hal itu dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja. Rahmat mengungkapkan, seorang warga sipil melaporkan Anies terkait kampanye itu.
“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Rahmat seperti dilaporkan Tempo, Rabu 7 Desember 2022.
Baca juga: Singgung Anies Kenakan Stola di Gereja, Ade Armando: Penerapan Politik Identitas, Kampanye!
Namun kata Rahmat, berkas laporan tersebut tidak diterima lantaran berkas pelapor belum lengkap.
“Namun laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap,” ujarnya.
Menurut Rahmat, pelapor hendak melengkapi berkas pelaporan terhadap Anies Baswedan. Dia menyebut batas 7 hari sejak pelapor mengetahui peristiwa ini masih ada, sehingga pelapor masih punya kesempatan melengkapi bukti.
“Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui,” pungkasnya.