HomeUncategorizedSelandia Baru, Negara Pertama di Dunia yang Larang Orang Muda Merokok

Selandia Baru, Negara Pertama di Dunia yang Larang Orang Muda Merokok

Published on

spot_img

 155 total views

INN NEWS – Selandia Baru menyetujui larangan merokok untuk warganya yang masih berusia muda. Persetujuan itu membuat Selandia Baru jadi negara pertama di dunia yang melarang warganya yang masih muda untuk merokok.

Larangan itu pun dimuat dalam undang-undang yang baru disahkan pada Selasa 13 Desember 2022.

Aturan itu memuat setiap orang yang lahir di atas tahun 2009 tidak diperkenankan membeli rokok.

“Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem kesehatan akan menjadi NZD 5 miliar lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi,” kata Associate Menteri Kesehatan Ayesha Verrall, mengutip The Guardian.

Artinya, jumlah orang yang mampu membeli tembakau akan menyusut setiap tahunnya. Pada 2050, misalnya, usia 40 tahun akan terlalu muda untuk membeli rokok.

Kebijakan tersebut pun akan disertai dengan sejumlah tindakan lain untuk membuat rokok menjadi kurang terjangkau dan tidak mudah diakses, termasuk secara dramatis mengurangi jumlah legal nikotin dalam produk tembakau dan memaksanya untuk dijual hanya melalui toko khusus tembakau daripada toko pojok dan supermarket.

Jumlah toko yang diizinkan secara legal untuk menjual rokok akan dikurangi menjadi sepersepuluh dari jumlah yang ada–dari 6.000 menjadi hanya 600 secara nasional.

Undang-undang tersebut melewati pembacaan terakhirnya pada Selasa malam, dan akan mulai berlaku pada 2023, saat Selandia Baru berupaya mencapai tujuannya untuk menjadikan negara itu ‘bebas rokok’ pada 2025.

“Selama beberapa dekade, kami telah mengizinkan perusahaan tembakau mempertahankan pangsa pasar mereka dengan membuat produk mematikan mereka semakin membuat ketagihan. Itu menjijikkan dan itu aneh,” tambah Verrel.

Lanjut Verrel, legislasi akan menciptakan perubahan generasi dan meninggalkan warisan kesehatan yang lebih baik bagi kaum muda.

Namun diberitakan, undang-undang baru tersebut tidak akan membatasi penjualan vape.

Data menunjukkan setidaknya beberapa orang Selandia Baru telah mengubah kebiasaan nikotin mereka dari rokok ke vape

Sementara itu, Partai ACT yang menentang undang-undang tersebut mengatakan kekhawatiran banyak toko kecil.

Pihak ACT mengatakan, banyak toko kecil di Selandia Baru terancam gulung tikar karena tidak lagi dapat menjual rokok.

 

 

Artikel Terbaru

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

artikel yang mirip

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.