HomeUncategorizedFerdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal yang...

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal yang Bisa Ringankan

Published on

spot_img

 1,068 total views

JAKARTA – Ferdy Sambo, Terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Putusan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU.

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.

JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.

Diberitakan, pada Oktober lalu, Ferdy Sambo bersama Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.

“Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?” kata Sambo seperti dalam dakwaan jaksa.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Pada perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.

Artikel Terbaru

Rekayasa Data Kemiskinan: Ketika Angka Menjadi Ilusi Birokrasi

Di era pemerintahan berbasis data, angka sering kali menjadi tolok ukur utama keberhasilan. Tingkat...

Night Market Ngarsopuro dan SOLO IS SOLO Semarakkan Koridor Gatot Subroto

INNNEWS – Koridor Gatot Subroto kembali menjadi pusat keramaian warga dan wisatawan melalui digelarnya...

Jazz Triwindu Meriahkan Malam di Depan Pasar Antik Triwindu Solo

INNNEWS – Pertunjukan Jazz Triwindu kembali digelar di depan Pasar Antik Triwindu, Solo, pada...

Korban Banjir Bandang Nepal-Tibet Hampir 800 Jiwa

INNNEWS– Jumlah korban tewas akibat banjir bandang yang melanda Nepal dan wilayah Tibet di...

artikel yang mirip

Rekayasa Data Kemiskinan: Ketika Angka Menjadi Ilusi Birokrasi

Di era pemerintahan berbasis data, angka sering kali menjadi tolok ukur utama keberhasilan. Tingkat...

Night Market Ngarsopuro dan SOLO IS SOLO Semarakkan Koridor Gatot Subroto

INNNEWS – Koridor Gatot Subroto kembali menjadi pusat keramaian warga dan wisatawan melalui digelarnya...

Jazz Triwindu Meriahkan Malam di Depan Pasar Antik Triwindu Solo

INNNEWS – Pertunjukan Jazz Triwindu kembali digelar di depan Pasar Antik Triwindu, Solo, pada...