269 total views
JAKARTA – Ibu dari almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyatakan sangat kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terlibat dalam rencana pembunuhan putranya.
Tidak hanya itu, Rosti mengaku semakin hancur mendengar keputusan tersebut.
“Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit,” kata Rosti sambil menangis saat diwawancarai dalam program Breaking News di Kompas TV, Rabu, 18 Januari 2023, usai sidang tuntutan Putri Candrawathi.
Dalam wawancara tersebut, Rosti terlihat menangis setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri. Rosti merasa terpukul atas tuntutan Putri yang dinilai tidak setimpal dengan kematian Yosua.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Rosti menilai tuntutan terhadap Putri tidak adil karena mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua.
“Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orang tua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan. Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Rosti sembari menangis. “Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri,” ucap Rosti.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal yang Bisa Ringankan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Istri Ferdy Sambo itu dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Keputusan itu diputuskan JPU dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara selama 8 tahun.