HomeUncategorizedPutin Terapkan UU Anti-LGBT di Rusia, Bisa Denda hingga Rp103 Juta

Putin Terapkan UU Anti-LGBT di Rusia, Bisa Denda hingga Rp103 Juta

Published on

spot_img

 839 total views

INN NEWS – Presiden Rusia, Vladimir Putin telah resmi mengesahkan undang-undang anti-LGBT pada 5 Desember 2022 lalu. Sehingga mereka yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp103 juta.

Undang-undang itu diterapkan karena Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai “tradisional” negara itu. Karena bagi Rusia, nilai-nilai Barat seperti LGBT merupakan ide-ide asing yang menyerang negaranya.

Putin sendiri selama ini mendukung pandangan tradisional seperti “laki adalah laki-laki” dan “perempuan adalah perempuan”. “Saya yakin pendekatan tradisional itu benar,” kata Putin seperti dikutip Russia Today.

“Laki-laki adalah laki-laki, perempuan adalah perempuan, ibu adalah ibu, dan ayah adalah ayah. Saya sangat berharap masyarakat kita memiliki pelindung moral untuk melindungi kita dari hal ini,” ucap dia.

Meski begitu, banyak yang menilai pengesahan undang-undang anti-LGBT ini sebagai upaya Putin membungkam oposisi dan kebebasan berbicara di Rusia.

Undang-undang itu sendiri melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.

Individu yang melanggar aturan bisa didenda hingga 400 rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.

Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.

Lebih dari itu, aturan ini disebut memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.

 

 

 

Artikel Terbaru

Polemik Sekaten Keraton Solo: Dua Kubu Gelar Acara di Lokasi Berbeda, Perizinan Jadi Sorotan

INNNEWS – Tradisi tahunan Sekaten di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta kembali diwarnai polemik. Tahun ini,...

Bunda PAUD Solo Luncurkan Program Sambang PAUD dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Hebat

INNNEWS – Bunda PAUD Kota Solo, Venessa Winastesia, secara resmi meluncurkan dua program unggulan untuk...

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Prabowo Turun Jadi 51,1 Persen

INNNEWS– Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan signifikan. Hasil survei...

Rusia Keluarkan Surat Penangkapan Internasional terhadap Pendiri Telegram Pavel Durov

INNNEWS – Otoritas keamanan Rusia, Federal Security Service (FSB), secara resmi menuntut Pavel Durov, pendiri...

artikel yang mirip

Polemik Sekaten Keraton Solo: Dua Kubu Gelar Acara di Lokasi Berbeda, Perizinan Jadi Sorotan

INNNEWS – Tradisi tahunan Sekaten di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta kembali diwarnai polemik. Tahun ini,...

Bunda PAUD Solo Luncurkan Program Sambang PAUD dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Hebat

INNNEWS – Bunda PAUD Kota Solo, Venessa Winastesia, secara resmi meluncurkan dua program unggulan untuk...

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Prabowo Turun Jadi 51,1 Persen

INNNEWS– Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan signifikan. Hasil survei...