399 total views
INN NEWS – Vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menuai pro dan kontra.
Meskipun banyak pihak yang mengaku puas terhadap vonis yang dijatuhkan ke Sambo, tapi tidak sedikit juga yang melayangkan kritik.
Diberitakan sebelumnya, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan, Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman mati. Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dinilai sudah setimpal dengan perbuatan Ferdy Sambo.
“Selayaknya Ferdy Sambo diberikan nanti daripada pak hakim, yakni vonis terakhir hukuman mati,” kata Rosti yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Hukuman pidana mati di Indonesia mulanya diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu diubah dan dijabarkan kembali dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/PNPS/1964.
UU tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati merupakan pidana atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat bagi seseorang akibat perbuatannya. Tata cara hukuman mati dilakukan dengan menembak mati.
Baca juga: 7 Hal yang Bikin Sambo Divonis Mati Tanpa Ada Keringanan, Jangan Coba!
Berdasarkan Pasal 10 KUHP, hukuman mati ini masuk dalam salah satu kategori pidana pokok. Merujuk KUHP, berikut kriteria atau jenis-jenis kejahatan yang diancam hukuman mati:
1. Makar membunuh kepala negara (Pasal 104 KUHP),
2. Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia (Pasal 111 ayat 2 KUHP),
3. Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang (Pasal 124 ayat 3 KUHP),
4. Membunuh kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 4 KUHP),
5. Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu (Pasal 340 KUHP),
6. Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati (Pasal 365 ayat 4 KUHP),
Selain itu, kejahatan berupa penyalahgunaan narkotika juga diancam dengan hukuman mati. Hal ini tertuang dalam beberapa pasal di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada pula pelaku tindak pidana korupsi yang juga diancam hukuman mati sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.