437 total views
INN NEWS – Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) menolak vonis mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, kritik hingga penolakan yang sama dilayangkan Amnesty Internasional Indonesia.
Sejalan dengan Amnesty Internasional Indonesia, PGI juga menolak hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.
Seperti diberitakan di laman resmi PGI, Ketua Umum (Ketum) PGI, Pdt Gomar Gultom mengatakan, pihaknya menghargai proses peradilan dan memahami perlunya hukuman berat terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan, tapi tidak dengan jalan dihukum mati.
Menurut Gomar, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo merupakan keputusan yang berlebihan.
Diterangkan Gomar, hanya Tuhanlah pemberi, pencipta dan pemelihara kehidupan serta memiliki hak mencabut kehidupan.
Sehingga hak hidup harus dijunjung tinggi. “Hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Sulungnya Bilang “and im so proud to be ur daughter always”
Bagi Gomar, penegakan hukum oleh negara harus dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat.
Menurut Gomar segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar.
“Jadi, peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan,” tukasnya.
Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati.
Baca juga: Selain Pembunuhan, Vonis Hukuman Mati di Indonesia akan Dijatuhkan Karena Kejahatan Berikut
“Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup,…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” jelas Gomar.
Hukuman mati, juga mengesankan lebih merupakan “pembalasan dendam” oleh negara, atau bahkan frustrasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustrasi itu dilampiaskan kepada terhukum.
“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” kata Gomar.
Diketahui, hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo terus menuai pro kontra di masyarakat.
Keluarga Brigadir J mengungkapkan, hukuman tersebut sudah sepantasnya diterima Ferdy Sambo.