HomeUncategorizedRichard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Sebelumnya Dituntut Jaksa 12...

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Sebelumnya Dituntut Jaksa 12 Tahun 

Published on

spot_img

 138 total views

JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Diketahui dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Menangis dan Mohon Ampunan Tuhan “Tuhan Nyata”

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

 

 

Artikel Terbaru

Kampanye Perdana: Capres Promo Program Gizi, Makan Siang Gratis hingga Faskes di Desa Terpencil 

INN NEWS - Selasa, 28 November 2023 telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk para capres-cawapres berkampanye, menyampaikan gagasan kebangsaan mereka ke masyarakat hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Kampanye Perdana Ganjar dari Merauke, Dibilang Paling Dekat dan Peduli Orang Papua

MERAUKE  - Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo memulai langka awal kampanyenya...

Hindari Adu Gagasan, Gibran Calon Pemimpin Oportunis atau Boneka?

OPINI - Tidak hadirnya cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di forum diskusi publik yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah menimbulkan banyak tanda tanya.

Analisis Machiavellisme, Pelanggaran Etik Berat Penguasa Negara

Dalam dunia politik, etika memegang peranan penting dalam membangun kepercayaan dan legitimasi pemerintahan. Pemimpin...

artikel yang mirip

Kampanye Perdana: Capres Promo Program Gizi, Makan Siang Gratis hingga Faskes di Desa Terpencil 

INN NEWS - Selasa, 28 November 2023 telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk para capres-cawapres berkampanye, menyampaikan gagasan kebangsaan mereka ke masyarakat hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Kampanye Perdana Ganjar dari Merauke, Dibilang Paling Dekat dan Peduli Orang Papua

MERAUKE  - Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo memulai langka awal kampanyenya...

Hindari Adu Gagasan, Gibran Calon Pemimpin Oportunis atau Boneka?

OPINI - Tidak hadirnya cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di forum diskusi publik yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah menimbulkan banyak tanda tanya.