HomeUncategorizedKetua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Minta Maaf dan Peluk...

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Minta Maaf dan Peluk Jemaat

Published on

spot_img

 692 total views

INN NEWS – Ketua Rukun Tetangga (RT), di Lingsuh, Rajabasa, Bandar Lampung bersama tokoh masyarakat Lingsuh dan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) sepakat untuk berdamai.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu video Wawan yang melarang jemaat GKKD untuk beribadah ramai di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Dalam video viral tersebut Wawan terlihat masuk ke gereja dan meminta para jemaat untuk berhenti melaksanakan kebaktian. Para jemaat juga dipaksa keluar dari gereja karena belum berizin.

Namun kedua pihak dan tokoh masyarakat Lingsuh serta jemaat GKKD kemudian dipertemukan dalam pertemuan resmi yang digelar belum lama ini oleh Camat dan Lurah Rajabasa Jaya, beserta unsur-unsur lainnya yaitu Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB Kota Bandar Lampung, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Kemenag Provinsi Lampung yang diwakili Kepala KUA Rajabasa, di Aula Kelurahan Rajabasa Jaya.

Baca juga: Ketua RT di Lampung Lompat Pagar, Naiki Mimbar Bubarkan Ibadah, PGI: Wibawa Negara Pudar 

Dalam pertemuan itu diperoleh sejumlah kesepakatan dan ditandatangani dalam surat pernyataan bersama.

  1. Pihak GKKD dan warga Lingsuh saling mendukung untuk menjaga toleransi kerukunan umat beragama dan keamanan bersama
  2. Kedua pihak saling memaafkan dan tidak menuntut apa pun dalam bentuk jalur hukum baik perdata maupun pidana dan menyerahkan proses hukum kepada pemerintah yang berwenang
  3. Pihak masyarakat terkhusus Wawan dan pihak jemaat GKKD sudah saling memaafkan
  4. Wawan menyadari kekeliruan yang telah dilakukan dan menyatakan bahwa dengan tulus ikhlas dan meminta maaf kepada jemaat GKKD, pihak yang merasakan dampak dari peristiwa ini, wabil khusus bagi umat kristiani atau pemeluk agama lainnya.
  5. Pihak jemaat GKKD dengan ini menerima permintaan maaf dari pihak masyarakat khususnya dari Bapak Wawan Kurniawan,” dikutip dari rilis Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Lampung.
  6. Pihak jemaat GKKD bilamana tidak menerima surat izin sementara penggunaan bangunan/gedung untuk beribadah dalam kurun waktu 1×24 jam, maka surat ini batal dan izin permanen IMB rumah ibadah GKKD akan diproses.

Surat pernyataan ditandatangani oleh pihak jemaat GKKD yang diwakili oleh Pendeta Naek Siregar dan Pendeta Parlindungan Lumban Toruan, sedangkan dari tokoh masyarakat diwakili oleh Wawan Kurniawan, M Yani Marjas, Ustaz Mustamil.

Akhir pertemuan itu, Wawan dan jemaat GKKD juga saling berpelukan.

 

 

Artikel Terbaru

Siswi Homeschooling Raih “Project Terfavorit” di Inovation Fest

Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan oleh Jocelin, siswi Homeschooling dari Sekolah Nusantara Baru, yang meraih penghargaan Project Terfavorit dalam ajang Innovation Fest yang diselenggarakan oleh Sekolah Programming Indonesia. Gadis yang akrab disapa Celin itu memenangkan penghargaan melalui program aplikasinya yang berfungsi untuk menghitung jumlah bakpao yang terjual pada usaha keluarga.

Tarik Ulur Status Bencana Aceh–Sumatra

INNNEWS- Gelombang banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat...

Banjir Melanda 16 Kecamatan di Aceh Tenggara: 95 Desa Terendam, 3.959 Jiwa Terdampak

INNNEWS – Hujan deras dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur sejumlah kawasan di...

Banjir dan Longsor Tapanuli Raya: Korban Tewas Capai 19-24 Orang, Akses Jalan Putus Total

INNNEWS-Banjir bandang dan tanah longsor menghantam keras wilayah Tapanuli Raya, Sumatera Utara, sejak 22-25...

artikel yang mirip

Siswi Homeschooling Raih “Project Terfavorit” di Inovation Fest

Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan oleh Jocelin, siswi Homeschooling dari Sekolah Nusantara Baru, yang meraih penghargaan Project Terfavorit dalam ajang Innovation Fest yang diselenggarakan oleh Sekolah Programming Indonesia. Gadis yang akrab disapa Celin itu memenangkan penghargaan melalui program aplikasinya yang berfungsi untuk menghitung jumlah bakpao yang terjual pada usaha keluarga.

Tarik Ulur Status Bencana Aceh–Sumatra

INNNEWS- Gelombang banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat...

Banjir Melanda 16 Kecamatan di Aceh Tenggara: 95 Desa Terendam, 3.959 Jiwa Terdampak

INNNEWS – Hujan deras dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur sejumlah kawasan di...