534 total views
INN NEWS – Ketua Rukun Tetangga (RT), di Lingsuh, Rajabasa, Bandar Lampung bersama tokoh masyarakat Lingsuh dan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) sepakat untuk berdamai.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu video Wawan yang melarang jemaat GKKD untuk beribadah ramai di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Dalam video viral tersebut Wawan terlihat masuk ke gereja dan meminta para jemaat untuk berhenti melaksanakan kebaktian. Para jemaat juga dipaksa keluar dari gereja karena belum berizin.
Namun kedua pihak dan tokoh masyarakat Lingsuh serta jemaat GKKD kemudian dipertemukan dalam pertemuan resmi yang digelar belum lama ini oleh Camat dan Lurah Rajabasa Jaya, beserta unsur-unsur lainnya yaitu Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB Kota Bandar Lampung, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Kemenag Provinsi Lampung yang diwakili Kepala KUA Rajabasa, di Aula Kelurahan Rajabasa Jaya.
Baca juga: Ketua RT di Lampung Lompat Pagar, Naiki Mimbar Bubarkan Ibadah, PGI: Wibawa Negara Pudar
Dalam pertemuan itu diperoleh sejumlah kesepakatan dan ditandatangani dalam surat pernyataan bersama.
- Pihak GKKD dan warga Lingsuh saling mendukung untuk menjaga toleransi kerukunan umat beragama dan keamanan bersama
- Kedua pihak saling memaafkan dan tidak menuntut apa pun dalam bentuk jalur hukum baik perdata maupun pidana dan menyerahkan proses hukum kepada pemerintah yang berwenang
- Pihak masyarakat terkhusus Wawan dan pihak jemaat GKKD sudah saling memaafkan
- Wawan menyadari kekeliruan yang telah dilakukan dan menyatakan bahwa dengan tulus ikhlas dan meminta maaf kepada jemaat GKKD, pihak yang merasakan dampak dari peristiwa ini, wabil khusus bagi umat kristiani atau pemeluk agama lainnya.
- Pihak jemaat GKKD dengan ini menerima permintaan maaf dari pihak masyarakat khususnya dari Bapak Wawan Kurniawan,” dikutip dari rilis Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Lampung.
- Pihak jemaat GKKD bilamana tidak menerima surat izin sementara penggunaan bangunan/gedung untuk beribadah dalam kurun waktu 1×24 jam, maka surat ini batal dan izin permanen IMB rumah ibadah GKKD akan diproses.
Surat pernyataan ditandatangani oleh pihak jemaat GKKD yang diwakili oleh Pendeta Naek Siregar dan Pendeta Parlindungan Lumban Toruan, sedangkan dari tokoh masyarakat diwakili oleh Wawan Kurniawan, M Yani Marjas, Ustaz Mustamil.
Akhir pertemuan itu, Wawan dan jemaat GKKD juga saling berpelukan.