688 total views
INN NEWS – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, berdasarkan informasi di LHKPN, Eko Darmanto tidak memiliki jumlah harta yang fantastis. Namun, ia mengatakan harta spesial Eko Darmanto yang tercatat berupa sejumlah mobil antik yang langka keberadaannya di Indonesia.
“Jadi rumahnya cuma dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia Fargo dan Bronco,” kata Nainggolan baru-baru ini.
Menurutnya, KPK akan menelisik mengapa utang Eko meningkat dalam daftar kekayaannya.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, dia memiliki kekayaan sebesar Rp 15,7 miliar. Namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp 9 miliar. Harta Eko sebesar Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Selain mengkonfirmasi soal kekayaan, Nainggolan juga menyebut pihaknya akan mengklarifikasi terkait persoalan utang yang tidak wajar tersebut. Pasalnya, kata dia, Eko Darmanto memiliki jumlah utang mencurigakan yang dilaporkan di LHKPN.
“Lihat penghasilannya setahun cuman Rp 500 juta. Sementara punya utang Rp 4 miliar lebih dan penghasilan setahun hanya Rp 500 juta. Sampai sepuluh tahun juga tidak akan lunas,” ujar Nainggolan.
Baca juga: Suka Pamer Harta, KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Hari Ini
Diketahui Pemeriksaan Eko akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta hari ini Selasa 7 Maret 2023.
Juru bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut pemeriksaan Eko Darmanto nanti akan meliputi beberapa tahapan.
“Perlu dipahami bersama bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Pemeriksaan LHKPN ada dua macam yaitu administratif dan substantif,” kata Ipi melalui keterangan tertulis yang diterima pada Ahad, 5 Maret 2023.
Ipi menjelaskan pemeriksaan administratif berarti KPK akan memverifikasi keabsahan persyaratan input data LHKPN. Hal itu, kata dia, meliputi kelengkapan surat kuasa dan lain sebagainya.
“Jika kami menemukan surat kuasa yang tidak lengkap atau isian tidak sesuai, maka KPK akan meminta wajib lapor untuk melengkapi dan atau memperbaiki LHKPN miliknya,” ujar dia.
Selanjutnya, Ipi mengatakan proses yang dilakukan adalah pemeriksaan substantif. Ia mengatakan pada pemeriksaan ini Eko Darmanto nantinya akan diperiksa mengenai hal apa ia dibutuhkan klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya.
“Selanjutnya adalah proses klarifikasi yang merupakan salah satu tahap pemeriksaan substantif jika menurut penilaian pemeriksa harus dilakukan,” kata Ipi.


