255 total views
INN NEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran soal jam masuk dan pulang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama puasa Ramadan 1444 Hijriah.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023, ASN yang bekerja selama lima hari dalam sepekan boleh pulang jam 15.00 atau jam 3 sore selama bulan puasa Ramadan.
ASN tersebut cuma perlu bekerja selama tujuh jam dalam sehari. “Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis,” demikian dimuat di situs resmi Kemenpan RB, Selasa 21 Maret 2023.
ASN tersebut mendapat istirahat pada pukul 12.00-12.30. Jam kerja mereka pada hari Jumat 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1444 Hijriah Digelar Rabu Besok
Sementara itu, ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan cuma perlu bekerja enam jam sehari. Mereka bisa pulang jam 14.00 atau jam 2 siang.
“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” bunyi keterangan tertulis itu.
ASN bekerja selama 32,5 jam dalam sepekan selama bulan puasa. Pemerintah menjamin puasa tak mengganggu kerja ASN.
“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Kemenpan RB.