HomeRisetMengingat Kembali Jejak Anas Korupsi Hambalang, Jadi Korban Elite Demokrat?

Mengingat Kembali Jejak Anas Korupsi Hambalang, Jadi Korban Elite Demokrat?

Published on

spot_img

 1,166 total views

INN NEWS – Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya segera dibebaskan usai divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan atas tindak pidana korupsi .

Anas terbukti menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman 8 tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang pada 24 September 2014 silam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim.

Politisi kelahiran 1969 itu juga dihukum dengan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dia dengan hukuman 15 tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar, serta mencabut hak politiknya.

Baca juga: Bebas Penjara, Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan Biang Kerok Korupsi Hambalang

Meski demikian, di hadapan majelis hakim, Anas menyatakan, vonis terhadap dirinya “tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan.” Dia dan jaksa penuntut umum kemudian meminta waktu sepekan untuk “berpikir” mengajukan upaya banding atau tidak.

Dalam amar putusannya, dua orang majelis hakim sempat mengajukan perbedaan pendapat.

Berawal dari Nazaruddin

Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014.

Tuntutan jaksa menyebutkan, Anas juga menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp 670juta dan Rp 735 juta.

Dalam fakta persidangan, Anas terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar.

Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Amar putusan majelis hakim mengungkapkan, uang yang diperoleh Anas sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.

Anas Membantah

Anas berulang kali membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulangkali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.

Dugaan keterlibatan Anas terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin -terpidana kasus korupsi- mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012 lalu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus proyek Hambalang, yaitu antara lain Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Dalam persidangan kasus Anas, sejumlah saksi telah menyebut beberapa nama petinggi Partai Demokrat yang disebut juga menerima dana dari Nazaruddin, tetapi telah dibantah oleh yang bersangkutan.

Kalangan aktivis anti korupsi telah meminta KPK agar menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan Anas Urbaningrum.

 

Artikel Terbaru

Bongkar Pagar Laut Tangerang Ulah Oligarki Penyiksa Rakyat: Kalian Zalim

INN NEWS - Belum terbongkar dalang di balik pagar laut misterius di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membersihkan struktur bambu yang dianggap ilegal dan merusak ekosistem laut pada Rabu, 22 Januari 2025.

Propaganda Covid-19 hingga China Bikin AS Out dari WHO

INN INTERNASIONAL - 20 Januari 2025, Donald Trump, yang baru saja dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47, mengambil langkah yang signifikan dengan menandatangani perintah eksekutif untuk menarik Amerika Serikat dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden Trump: AS Hanya Ada Jenis Kelamin Laki-laki dan Perempuan 

INN Internasional - Donald Trump dan JD Vance resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS. Keduanya dilantik pada Senin (20/1/2025) di Gedung Capitol AS, Washington DC.

Presiden Korsel Diperlakukan Setara dengan Napi Lain di Penjara

INN Internasional - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang baru saja ditangkap akan menjalani proses hukum yang sama dengan tahanan lainnya. 

artikel yang mirip

Bongkar Pagar Laut Tangerang Ulah Oligarki Penyiksa Rakyat: Kalian Zalim

INN NEWS - Belum terbongkar dalang di balik pagar laut misterius di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membersihkan struktur bambu yang dianggap ilegal dan merusak ekosistem laut pada Rabu, 22 Januari 2025.

Propaganda Covid-19 hingga China Bikin AS Out dari WHO

INN INTERNASIONAL - 20 Januari 2025, Donald Trump, yang baru saja dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47, mengambil langkah yang signifikan dengan menandatangani perintah eksekutif untuk menarik Amerika Serikat dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden Trump: AS Hanya Ada Jenis Kelamin Laki-laki dan Perempuan 

INN Internasional - Donald Trump dan JD Vance resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS. Keduanya dilantik pada Senin (20/1/2025) di Gedung Capitol AS, Washington DC.