1,166 total views
INN NEWS – Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya segera dibebaskan usai divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan atas tindak pidana korupsi .
Anas terbukti menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman 8 tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang pada 24 September 2014 silam.
“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim.
Politisi kelahiran 1969 itu juga dihukum dengan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dia dengan hukuman 15 tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar, serta mencabut hak politiknya.
Baca juga: Bebas Penjara, Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan Biang Kerok Korupsi Hambalang
Meski demikian, di hadapan majelis hakim, Anas menyatakan, vonis terhadap dirinya “tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan.” Dia dan jaksa penuntut umum kemudian meminta waktu sepekan untuk “berpikir” mengajukan upaya banding atau tidak.
Dalam amar putusannya, dua orang majelis hakim sempat mengajukan perbedaan pendapat.
Berawal dari Nazaruddin
Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014.
Tuntutan jaksa menyebutkan, Anas juga menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp 670juta dan Rp 735 juta.
Dalam fakta persidangan, Anas terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar.
Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Amar putusan majelis hakim mengungkapkan, uang yang diperoleh Anas sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.
Anas Membantah
Anas berulang kali membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulangkali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.
Dugaan keterlibatan Anas terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin -terpidana kasus korupsi- mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.
KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012 lalu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus proyek Hambalang, yaitu antara lain Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Dalam persidangan kasus Anas, sejumlah saksi telah menyebut beberapa nama petinggi Partai Demokrat yang disebut juga menerima dana dari Nazaruddin, tetapi telah dibantah oleh yang bersangkutan.
Kalangan aktivis anti korupsi telah meminta KPK agar menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan Anas Urbaningrum.