191 total views
INN NEWS – Sebanyak delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman penjara dua tahun dalam kasus dugaan suap saat proses seleksi perangkat desa di 2021 lalu.
Suap itu diberikan kepada dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Sebelum keputusan itu dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4/2023), sebelumnya delapan kades itu dituntut jaksa tiga tahun penjara. Sehingga putusan hakim lebih ringan dari jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” kata Arkanu seperti dilaporkan era.id.
Sebagai informasi, tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.
Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.