835 total views
MEDAN – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara (Sumut), Dedy Mauritz Simanjuntak mengaku heran terhadap lambannya pemerintah dalam menyelesaikan selembar surat rekomendasi untuk Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) MRC agar mereka bisa beribadah kembali di Suzuya Marelan Plaza.
Sebelumnya GEKI MRC dipaksa keluar dari gedung Marelan Plaza melalui surat yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagai jawaban atas keinginan sekelompok masyarakat yang keberatan GEKI MRC menggunakan gedung tersebut.
Alhasil GEKI MRC beribadah di depan Kantor Wali Kota Medan sejak 1 Januari 2023 sampai 16 April 2023. Terhitung sudah 17 kali.
Salah satu kendala dalam perizinan gedung ibadah GEKI MRC itu adalah Lurah Tanah Enam Ratus, Medan Marelan yang belum bisa mengeluarkan surat izin lantaran tidak memiliki format surat rekomendasi.
Baca juga: Ketum MUKI Sumut Heran Lurah Tak Mampu Bikin Surat Rekomendasi Gereja
Padahal pihak gereja dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Medan sudah menghadap lurah pada 28 Maret 2023.
Namun sampai hari ini pihak kelurahan belum menemukan contoh format surat rekomendasi perizinan gereja.
“Betapa mirisnya kita melihat keadaan ini Ppemerintah yang buat aturan tapi justru perangkat pemerintah yang tidak siap memfasilitasi ketika ada warga negara mau mengikuti aturan tersebut. Artinya pemerintah sedang digilas oleh aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Dedy.
Menurut Dedy hal tersebut merupakan sebuah lelucon yang pantas ditertawakan.
“Ini lebih mirip sebuah lelucon. Kota Medan sebagai kota ketiga terbesar di Indonesia, tapi kualitas sistem adminsitrasi nya seperti ini. Saya telah menawarkan, bila perlu kita belajar dari kabupaten lain seperti Deli Serdang,” ucap Dedy.
“Kami sudah beberapa kali mengadvokasi gereja di Deli Serdang sampai pemerintah keluarkan izin. Format surat pasti mereka punya”, kata tambahnya.
Untuk itu Kata Dedy, sistem tata kelola pemerintahan yang buruk ini perlu diperbaiki.
“Wali Kota Medan wajib menempatkan ASN yang kompeten untuk mengurusi persoalan rakyat. Kalau tak mampu membuat surat menyurat, ya diganti saja”, tutup Dedy.


