1,000 total views
INN NEWS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan adanya dua sistem dalam pemilihan umum (pemilu) di masa depan, yaitu pemilu proporsional terbuka dan pemilu proporsional tertutup.
Sistem ini terus menuai pro kontra antar partai politik (parpol) maupun masyarakat secara keseluruhan.
Dua sistem ini memiliki perbedaan penting yang dapat berdampak signifikan pada proses demokrasi di Indonesia.
Pemilu Proporsional Terbuka
Pemilu proporsional terbuka adalah sistem di mana pemilih dapat memilih secara langsung kandidat dari partai politik yang mereka pilih.
Dalam sistem ini, setiap partai politik akan mengajukan daftar kandidat yang dapat dipilih oleh pemilih secara langsung. Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih kandidat yang mereka anggap paling layak, tanpa memperhatikan urutan daftar yang diajukan oleh partai politik.
Pemilu Proposional Tertutup
Di sisi lain, pemilu proporsional tertutup adalah sistem di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan kandidat secara langsung.
Partai politik akan menentukan daftar kandidat mereka sendiri sesuai dengan urutan prioritas yang mereka tetapkan. Pemilih hanya dapat memilih partai politik tanpa memiliki kontrol langsung terhadap kandidat yang akan mewakilinya di parlemen.
Dampak Pemilu Proposional Terbuka dan Tertutup bagi Demokrasi
Menurut data yang dirilis oleh KPU RI, pemilu proporsional terbuka dan pemilu proporsional tertutup memiliki implikasi yang signifikan dalam konteks demokrasi. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami:
Partisipasi Pemilih
Dalam pemilu proporsional terbuka, pemilih memiliki lebih banyak kendali dalam menentukan perwakilan politik mereka. Mereka dapat memilih kandidat individu yang dianggap layak, sehingga memberikan suara langsung kepada individu yang mereka percayai.
Di sisi lain, dalam pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik, yang mungkin membuat perwakilan politik lebih bergantung pada keputusan partai politik.
Kualitas Kandidat
Dalam pemilu proporsional terbuka, partai politik cenderung mencalonkan kandidat yang lebih berkualitas, karena kandidat harus bersaing secara langsung dengan kandidat dari partai lain. Ini dapat meningkatkan kualitas perwakilan politik di parlemen.
Namun, dalam pemilu proporsional tertutup, partai politik memiliki kontrol penuh atas daftar kandidat mereka, yang mungkin tidak memungkinkan munculnya kandidat terbaik.
Kestabilan Partai Politik
Pemilu proporsional terbuka dapat menghasilkan perubahan dalam perwakilan politik dengan lebih mudah. Pemilih dapat memberikan suara kepada individu yang dianggap lebih kompeten, tanpa memperhatikan partai politik secara keseluruhan. Ini dapat mempengaruhi kestabilan partai politik yang ada.
Di sisi lain, pemilu proporsional tertutup mungkin memberikan stabilitas lebih besar pada partai politik, karena pemilih memberikan suara berdasarkan partai dan tidak ada perubahan signifikan dalam urutan daftar kandidat.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem Proporsional Terbuka.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu (11/1/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023), yang pada intinya meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut.
Namun, beberapa waktu ini, sejumlah pihak menggugat Pemilu menggunakan sistem Proporsional Terbuka. Keputusan menggunakan sistem terbuka ataupun tertutup akan segera diputuskan Makhama Konstitusi (MK).