330 total views
INN NEWS – Nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bersama beberapa jajarannya terseret dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan 16 Januari 2023 lalu.
Selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta pun terseret namanya.
Berdasarkan informasi yang beredar (salah satunya dari Tempo), rencana penetapan Syahrul sebagai tersangka itu berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.
Syahrul beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Menteri dari Partai NasDem itu diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menanggapi dugaan korupsi di Kementerian yang dipimpinnya dan juga menyeret namanya, Syahrul enggan meresponi terlalu jauh.
Ia mengaku tidak mengerti soal KPK yang kini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Hal
“Oh saya tidak mengerti itu,” kata Syahrul di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu, 14 Juni 2023 saat meninjau kawasan pengembangan bawang merah.
Ia tak mau menjawab lebih jauh terkait isu tersebut dan memilih menuju kendaraan dinas yang terparkir.
Dugaan korupsi yang menyeret Syahrul ini menambah daftar baru Menteri asal Partai NasDem yang diduga terlibat kasus rasuah.
Sebelumnya satu menteri dari NasDem sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi pada bulan lalu, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Johnny yang merupakan Sekjen Partai NasDem ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kemenkominfo pada 17 Mei 2023.