312 total views
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 yang menggunakan proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.
MK bakal mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Putusan itu segera diketok siang ini, Kamis, 15 Juni 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Mereka antara lain:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok).
Presiden Jokowi mengatakan setiap sistem Pemilu, baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup, mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Baca juga: Pro Kontra Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Perbedaan dan Dampaknya bagi Demokrasi
“Ya nanti nunggu di MK saja, tunggu daru MK saja. Karena apa setiap partai, setiap orang kalau ditanya itu bisa beda-beda karena memang dua-duanya ada kelebihan, ada kelemahannya. Yang tertutup ada kelebihan ada kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan kelemahan,” kata Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Saat ditanya mengenai preferensi sistem yang mana, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK. Dia tidak mau berandai-andai sebab bekum diputuskan.
“Terserah UU, terserah keputusan,” ujar Jokowi.
Jokowi juga ditanya mengenai momen dirinya ngopi bersama Ketua MK Anwar Usman pada Rabu kemarin. Dia menegaskan tidak ikut campur soal putusan MK.
“Banyak orang, putusan… nggak ada, nggak pernah campur aduk seperti itu kita,” pungkasnya.