523 total views
AMBON – Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) Maluku sambangi Komisi IV DPRD di kantor DPRD Maluku baru-baru ini dalam rangka memperkenalkan organisasi kepemudaan yang bergerak dalam menjalankan perintah Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
Inpres tersebut mengenai rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024.
Rombongan KIPAN Maluku disambut Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary.
Atapary pun menyambut baik penyampaian visi KIPAN yang diperkenalkan Julio Makarawung Selaku Ketua Divisi Humas KIPAN Maluku, baik visi nasional maupun daerah, khususnya Maluku.
Selain ke Komisi IV DPRD Maluku, KIPAN Maluku juga menyambangi Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Rabu (26/7/2023).
Bersama pengurus KIPAN lainnya, Julio kembali memperkenalkan organisasi kepemudaan yang dibentuk Kementerian Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia yang kemudian bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia itu.
Julio berharap, hubungan KIPAN Dan Ditres Narkoba tetap erat dan dapat bekerjasama dengan baik menangani masalah narkoba Di Maluku.
“Karena masalah narkoba bukan masalah sepele, ini merupakan masalah yang serius berbahaya karena narkoba dapat merusak generasi muda Indonesia. Apalagi pengguna narkoba terbanyak di kalangan anak muda. Bersama kita pasti bisa. Katakan tidak pada narkoba. Maluku bersih dan bebas dari narkoba,” cetus Julio.
Direktorat Reserse Polda Maluku yang diwakili oleh Kompol George Siahaya dalam pertemuan itu menekankan bahwa KIPAN harus terus bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya untuk berantas narkoba.
“Bersama-sama dengan Kesbangpol, BNN, dan Ditres Narkoba Polda Maluku juga dapat terjun Ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi bahaya narkoba,” pungkas George.