573 total views
AMBON – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif mengungkapkan, putra Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta yakni AT (25) telah ditetapkan sebagai tersangka per Senin, 31 Juli 2023 usai diduga menganiaya seorang remaja berusia 15 tahun yakni RRS hingga meninggal dunia.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” ujar Kapolda, Senin (31/7/2023), diberitakan TribunAmbon.com.
Ditegaskan Kapolda, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda.
Putra kedua Ketua DPRD Ambon itu terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
“Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.
Dijelaskan, dalam kasus ini lima saksi telah diperiksa dan membenarkan aksi yang dilakukan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan anak ketua DPRD ke remaja yang merupakan warga Ponegoro, Kota Ambon itu terjadi di depan Asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7) malam sekitar pukul 21.30 WIT.
Kabar penganiayaan itu kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Anak Ketua DPRD Kota Ambon Jadi Tersangka Usai Aniaya Seorang Remaja hingga Meninggal