542 total views
AMBON – Putra kedua Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta yakni AT (25) kini ditetapkan sebagai tersangka per Senin, 31 Juli 2023 usai diduga menganiaya seorang remaja berusia 15 tahun yakni RRS hingga meninggal dunia.
Penetapan AT sebagai tersangka disampaikan Kepala Polda Maluku Irken Lotharia Latif, Senin (31/7), seperti diberitakan TribunAmbon.com.
Penganiayaan yang dilakukan anak ketua DPRD itu ke remaja yang merupakan warga Ponegoro, Kota Ambon itu terjadi di depan Asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7) malam sekitar pukul 21.30 WIT.
Kabar penganiayaan itu kemudian viral di media sosial.
Irjen Latif menyebut anak Ely Toisuta kini telah ditahan. Ia pun menegaskan kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” kata Irjen Latif.
Kata Irjen Latif, dia sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua sama di mata hukum,” lanjutnya.
Kapolda Maluku menyebut penyidik telah mengambil sejumlah langkah untuk mengembangkan kasus. Penyidik kepolisian disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan autopsi sudah dilakukan.
Irjen Latif menambahkan, masyarakat diimbau tetap tenang menyikapi insiden ini. Ia menegaskan, perkara penganiayaan berujung kematian ini telah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Kami mengimbau masayarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” kata Irjen Latif.
Diberitakan sebelumnya, Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kejadian itu bermula saat korban dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.
Namun saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolang dengan pelaku. Korban disebut dipukul saat masih menggunakan helm.
“Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali,” ucap Janete dalam keterangan tertulisnya (31/7/2023), dirilis dari TribunAmbon.com.
Hal itu membuat korban langsung pingsan di tempat.
“Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa,” ujar Janete.
Selang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk diatas stir motornya.
“Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab,” tutur Janete.
Usai melihat pelaku pergi, saudara korban di bantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.
Namun setelah mendapatkan perawatan medis Korban langsung dinyatakan meningal dunia.