477 total views
JAKARTA – Sekelompok massa relawan Jokowi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Agustus 2022.
Massa relawan Presiden Jokowi menuntut pihak kepolisian segera menangkap pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung.
Berdasarkan foto amatir yang beredar di media sosial, unjuk rasa itu dilakukan tepat di depan pintu utama Polda Metro Jaya.
Massa tersebut mengenakan baju berwarna merah putih dan membawa papan bertuliskan ‘tangkap dan adili Rocky Gerung’.
“Meminta Kepolisian RI menangkap Rocky Gerung terkait provokasi dan ujaran kebencian. Tangkap aktor dan provokator pelaku pemakzulan Presiden Jokowi,” kata Koordinator aksi, Oscar Pendong kepada wartawan.
Desakan itu dilakukan lantaran Rocky dan Refly Harun telah membuat kegaduhan buntut kata-kata ‘bajingan tolol’ yang ditujukan ke Presiden Jokowi.
“Mereka (Rocky Gerung dan Refly Harun) adalah orang-orang yang selama ini kerap kali membuat kegaduhan terhadap bangsa. Sehingga besar kemungkinan bisa memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI,” pungkasnya.
Baca juga: Rocky Gerung Ditolak di Sleman Yogyakarta, Disebut Biang Provokator Bangsa
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro telah menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung.
Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Laporan tersebut terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya, Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.