HomeTrendingRelawan Jokowi Demo di Polda Metro Jaya "Tangkap dan Adili Rocky Gerung"

Relawan Jokowi Demo di Polda Metro Jaya “Tangkap dan Adili Rocky Gerung”

Published on

spot_img

 477 total views

JAKARTA – Sekelompok massa relawan Jokowi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Agustus 2022.

Massa relawan Presiden Jokowi menuntut pihak kepolisian segera menangkap pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung.

Berdasarkan foto amatir yang beredar di media sosial, unjuk rasa itu dilakukan tepat di depan pintu utama Polda Metro Jaya.

Massa tersebut mengenakan baju berwarna merah putih dan membawa papan bertuliskan ‘tangkap dan adili Rocky Gerung’.

“Meminta Kepolisian RI menangkap Rocky Gerung terkait provokasi dan ujaran kebencian. Tangkap aktor dan provokator pelaku pemakzulan Presiden Jokowi,” kata Koordinator aksi, Oscar Pendong kepada wartawan.

Desakan itu dilakukan lantaran Rocky dan Refly Harun telah membuat kegaduhan buntut kata-kata ‘bajingan tolol’ yang ditujukan ke Presiden Jokowi.

“Mereka (Rocky Gerung dan Refly Harun) adalah orang-orang yang selama ini kerap kali membuat kegaduhan terhadap bangsa. Sehingga besar kemungkinan bisa memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI,” pungkasnya.

Baca juga: Rocky Gerung Ditolak di Sleman Yogyakarta, Disebut Biang Provokator Bangsa 

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro telah menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung.

Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Laporan tersebut terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

 

Artikel Terbaru

Dari Praktik Money Politik hingga Dapat Kekuasaan, Lalu Mundur Gara-gara Es Teh

INN NEWS  - Ustaz Miftah Maulana Habiburrahman, dikenal sebagai Gus Miftah, Belakangan ini, pemuka agama tersebut kembali menuai kontroversi yang memicu perdebatan di masyarakat setelah menyindir pedagang es teh saat mengisi pengajian di Magelang, Jawa Tengah baru-baru ini. 

Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden Usai Olokkan ke Penjual Es Teh Viral

INN NEWS - Dengan menahan tangisnya, Pendakwah Gus Miftah mundur dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan dan Pembinaan Sarana Keagamaan usai viral dan dikecam berbagai pihak karena mengolok pedagang es teh, Sunhaji baru-baru ini.

Pilkada Jakarta Bawa Harapan untuk Masa Depan Demokrasi Indonesia

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tahun 2024 telah menjadi sorotan penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan data yang diolah dari formulir C hasil TPS KPU oleh Jaga Suara, pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan angka yang konsisten melampaui 50% di berbagai daerah.

Hindari ‘Bozo Explosion’, Studi Kasus Kabinet Gemuk di Indonesia

RISET - Guy Kawasaki pernah mengatakan, "A-players hire A-players; B-players hire C-players, and it goes downhill from there." Fenomena yang ia sebut "bozo explosion" menggambarkan bagaimana pemimpin yang tidak kompeten cenderung memilih orang-orang yang lebih lemah demi mengamankan posisi mereka. 

artikel yang mirip

Dari Praktik Money Politik hingga Dapat Kekuasaan, Lalu Mundur Gara-gara Es Teh

INN NEWS  - Ustaz Miftah Maulana Habiburrahman, dikenal sebagai Gus Miftah, Belakangan ini, pemuka agama tersebut kembali menuai kontroversi yang memicu perdebatan di masyarakat setelah menyindir pedagang es teh saat mengisi pengajian di Magelang, Jawa Tengah baru-baru ini. 

Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden Usai Olokkan ke Penjual Es Teh Viral

INN NEWS - Dengan menahan tangisnya, Pendakwah Gus Miftah mundur dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan dan Pembinaan Sarana Keagamaan usai viral dan dikecam berbagai pihak karena mengolok pedagang es teh, Sunhaji baru-baru ini.

Pilkada Jakarta Bawa Harapan untuk Masa Depan Demokrasi Indonesia

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tahun 2024 telah menjadi sorotan penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan data yang diolah dari formulir C hasil TPS KPU oleh Jaga Suara, pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan angka yang konsisten melampaui 50% di berbagai daerah.