826 total views
INN NEWS – Anggota DPR RI yang juga Politisi NasdDem Irma Suryani Chaniago skakmat pengamat politik dan juga akademisi Rocky Gerung lantaran menyebut Presiden Jokowi ‘bajingan tolol’ lewat sebuah video yang viral media sosial.
Lewat sebuah video yang diunggah Irma di media sosial resminya baru-baru ini, dia mengaku sangat menyayangkan sikap Gerung yang mengeluarkan kata tak senonoh kepada seorang presiden.
Padahal menurut Irma, sebutan tersebut tak pantas dikeluarkan oleh seorang akademisi.
Irma pun mengatakan bahwa hal tersebut wajar bagi Gerung lantaran dia tidak percaya kitab suci.
“Menurut saya tidak pantas seorang yang mengaku akademisi bicara bajingan tolol. Saya kira itu bukan bahasa seorang akademisi, tapi pantas omongan seperti itu keluar dari orang yang mengaku tidak percaya kitab suci,” tutur Irma.
Karena menurut Irma, kalau seseorang tidak percaya kitab suci artinya orang tersebut tidak beragama. Maka kemudian wajar saja kalo dari mulutnya keluar sumpah serapah terus setiap hari.
“Bagi masyarakat Indonesia yang selalu mengelu-elukan Gerung, sadarlah!” paparnya.
Akibat dari tindakan Rocky Gerung itu, dia dikecam oleh berbagai pihak, bahkan ditolak kehadirannya di beberapa kota, salah satunya di Sleman Yogyakarta baru-baru ini.
Baca juga: Relawan Jokowi Demo di Polda Metro Jaya “Tangkap dan Adili Rocky Gerung,”
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro telah menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Laporan tersebut terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya, Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.