1,179 total views
BINJAI – Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara (Sumut), Dedy Mauritz Simanjuntak mengaku heran dengan langka atau kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Binjai dalam menyelesaikan persoalan penolakan warga terhadap ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai.
Kata Dedy, pasca demo yang dilakukan sekelompok warag di depan kantor DPRD pada 31 Juli 2023 lalu, Pemkot Binjai terkesan reaktif dengan terburu-buru memanggil pihak gereja GMS dan untuk kedua kalinya meminta jemaat GMS agar kembali beribadah di aula Pemko Binjai.
“Padahal kami yang menghadiri pertemuan tersebut belum memutuskan apapun, tidak seperti yang disampaikan di media,” terang Dedy.
“Sehingga kalau gereja tetap melakukan ibadah di Teman Ngopi Cafe, secara otomatis akan terbangun opini pihak gereja melanggar kesepakatan yang telah diambil,” jelasnya lagi.
Adapun rapat di kantor Wali Kota Binjai itu dihadiri oleh Asisten I Setdako Binjai Aldi Agustian, Kadis PUPR Binjai Elvi Kristina, Kadis Pariwisata Binjai Ismail Ginting, Kaban Kesbangpol Binjai Ruslianto, Camat Binjai Kota Musya Maaruf, Lurah Kelurahan Setia Hadi Kusuma, Kuasa Hukum Gereja Mawar Sharon Martono, Perwakilan Majelis Umat Kristen Indonesia Sumut, Dedy Simanjuntak, Perwakilan GMS, Erwin dan Kapolsek Binjai Kota Kompol Guntur.
Sebelumnya diberitakan, untuk mencegah penolakan warga, jemaat Gereja Mawar Sharon melaksanakan ibadah di aula Pemkot Binjai. Pemerintah Kota Binjai menyiapkan aula pemkot untuk dijadikan sebagai lokasi ibadah GMS.
Baca juga: PSI Kecam Gereja di Binjai yang Dibubar Paksa Massa ‘Negara Harus Hadir’
Langka tersebut berdasarkan hasil rapat sejumlah pihak yang dilaksanakan di aula Pemko Binjai, Rabu (2/8/2023).
Namun Dedy membantah telah tercapai kesepakatan final pada waktu itu.
“Kami yang hadir mewakili GMS ada 3 orang yaitu Ustadz Martono sebagai kuasa hukum GMS, saya sendiri sebagai perwakilan ormas yang mengawal kasus ini dan Erwin mewakili jemaat GMS,” papar Dedy.
“Intinya kami berjanji akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pengambil keputusan GMS Binjai,” tambahnya.
Namun diungkapkan Dedy, keputusan GMS adalah tetap beribadah di Teman Ngopi Cafe. Mengingat tempat tersebut merupakan hasil jerih lelah atau swadaya jemaat yang telah lama didoakan.
GMS Binjai telah berupaya untuk mengikuti regulasi yang ada, dan hanya menunggu surat rekomendasi dari Lurah. Setelah sebelumnya FKUB dan Kemenag Kota Binjai telah menerbitkan surat rekomendasi untuk tempat ibadah sementara.
Meski begitu Dedy meyakini bahwa Wali Kota Binjai akan bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami yakin Wali Kota akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia Tahun 2023, di Sentul International Convention Centre (SICC), Sentul, Jawa Barat, Selasa (17/01/2023).
Beliau menyampaikan secara tegas kepada para kepala daerah dan jajaran Forkompimda agar memastikan amanat konstitusi, yakni menjamin hak beribadah semua warga untuk dilaksanakan,” tutur Dedy.
“Sudah sepatutnya Walikota Binjai mengikuti instruksi Kepala Negara tersebut,” pungkasnya.