838 total views
INN NEWS – Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dicetuskan pada tanggal 1 Juni 1945. Pada tanggal tersebut pula, bangsa Indonesia merayakan Hari Kelahiran Pancasila.
Tak hanya sebagai dasar negara saja, Pancasila juga merupakan ideologi negara Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi yang besar bagi kehidupan masyarakat di Tanah Air.
Salah satunya, Pancasila menjadi dasar yang menuntun negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Cita-cita yang dimaksud adalah berupa masyarakat yang adil dan makmur.
Berikut penjelasan lengkapnya seperti dirangkum dari buku Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas X dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kedudukan Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara yang diambil dari istilah panca yang berarti lima dan sila yang berarti asas atau dasar. Artinya, Pancasila sebagai dasar negara terdiri dari lima asas.
Lima asas ini menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai dalam Pancasila kemudian memiliki dua kedudukan bagi masyarakat sebagai berikut.
1. Kedudukan Dalam Kehidupan Berbangsa
Pancasila memiliki kedudukan dalam kehidupan berbangsa yang mengatur soal relasi negara dengan warga negara dan relasi sesama warga negara secara non-formal.
Kedudukan Pancasila ini berupa pandangan hidup bangsa, yaitu berkedudukan seperti budaya atau norma yang mengikat dan memandu komunitas atau masyarakat.
2. Kedudukan Dalam Kehidupan Bernegara
Pancasila memiliki kedudukan dalam kehidupan bernegara yang mengatur soal relasi negara dengan warga negara dan relasi sesama warga negara secara formal.
Kedudukan Pancasila ini berupa dasar negara dan ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga menjadi sumber hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan. Sementara Pancasila sebagai ideologi negara merupakan penuntun negara untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata ideos dan logos dalam bahasa Yunani. Ideos artinya ide, sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan.
Artinya secara sederhana, ideologi adalah ide atau pemikiran yang dapat dipelajari bersama untuk dipraktikkan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ideologi merupakan hal yang penting karena bermakna sebagai kumpulan gagasan, nilai, dan kepercayaan yang dapat mengarahkan tingkah laku warga negara demi mencapai tujuan hidup bersama.
Dari sini dapat diartikan bahwa ideologi merupakan pedoman hidup bagi masyarakatnya. Begitu pula dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, berarti pedoman untuk kehidupan bernegara setiap masyarakat di Tanah Air.
Pancasila sebagai ideologi merupakan penuntun bagi negara dan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur melalui pembangunan nasional.
Namun, Pancasila sebagai ideologi tidak akan ada artinya jika masyarakat tidak menjalankan atau mengamalkan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Artinya, cita-cita negara tidak akan terwujud jika masyarakat tidak mau melakukan usaha-usaha sesuai ideologi bangsa, yaitu nilai-nilai Pancasila.
Adapun contoh Pancasila sebagai ideologi negara adalah penetapan cita-cita negara. Berikut cita-cita negara terhadap Indonesia pada 2015-2085.
- Sumber daya manusia Indonesia memiliki kecerdasan yang mengungguli bangsa-bangsa lain di dunia.
- Masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius, dan nilai-nilai etika.
- Indonesia menjadi pusat pendidikan, teknologi, dan peradaban dunia.
- Masyarakat dan aparatur pemerintah Indonesia terbebas dari perilaku korupsi.
- Terbangunnya infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.
- Indonesia menjadi negara yang mandiri dan paling berpengaruh di Asia.