549 total views
INN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menguji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023.
Nantinya setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023. Dilanjut dengan masa kampanye hingga awal Februari 2024.
Rencana KPU itu juga diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).
Menurutnya, masa pendaftaran dimajukan dalam rancangan peraturan komisi pemilihan umum (KPU) agar dinamika politik tidak terlalu panas.
“Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya, karena terlalu lama bertengkar, siapa yang maju, siapa yang daftar. Yang semula pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup 16 Oktober. Enam hari saja,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan tujuan percepatan jadwal supaya partai politik dan para calon kontestan tak terlalu lama ribut menjelang pendaftaran.
“Ngapain ribut-ribut. Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat,” tambahnya.
Mahfud mengatakan rencana percepatan pendaftaran capres-cawapres tak perlu melalui perubahan Undang-undang (UU).
Perubahan jadwal pendaftaran capres kata Mahfud hanya butuh kesepakatan antara Komisi II DPR, Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk diatur dalam peraturan KPU saja.
“Ini aja ketemu, setuju. Kalau ditunggu ini enggak ada kerjaan 22 hari terbuang,” kata dia.
Meski begitu, Mahfud mengatakan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 tetap dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ia juga memastikan Pemilu 2024 tetap pada jadwal dan tak ada perpanjangan maupun penundaan.
“Sebab itu mari kita jaga, amanah dari Allah supaya tetap menegakkan konstitusi agar negara ini baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya.