HomeTrendingKaesang Tak Langgar Aturan PDIP Meski Bersebrangan Parpol dengan Keluarganya, Ini Aturan...

Kaesang Tak Langgar Aturan PDIP Meski Bersebrangan Parpol dengan Keluarganya, Ini Aturan Mainnya 

Published on

spot_img

 408 total views

JAKARTA – Ketum PSI Kaesang Pangarep menjawab singkat pertanyaan apakah dirinya melanggar aturan partai PDIP yang menaungi sebagian besar anggota keluarganya usai menentukan pilihan bergabung dengan PSI.

“Kalau tadi dibilang satu partai, satu keluarga, mbok dilihat, apa mau diliatin KK saya? KK saya cuma ada saya dan Erina Sofia Gudono,” kata Kaesang saat konferensi pers di The Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin malam, 25 September 2023.

Putra Bungsu presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengaku telah berdiskusi terlebih dahulu dengan ayahnya sebelum gabung PSI.

Namun karena sudah berkeluarga sendiri, Kaesang menyebut restu istrinya adalah paling utama.

“Ya minta restu izin ya pasti ke orang tua, tapi balik lagi saya sudah berkeluarga sendiri, yang paling utama saya mendapatkan restu dari istri saya,” ucapnya.

Baca juga: Dengan Nama Jokowi, Kaesang Akan Bawa PSI ke Senayan

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah sebelumnya menjelaskan jika ada keluarga yang termasuk kader PDIP, maka semua anggota keluarga wajib menjadi kader PDIP jika terjun politik.

“Kalau keluarganya ada di PDI Perjuangan maka semua keluarga itu adalah wajib juga PDI Perjuangan. Itu di maka itu wajib seperti itu, peraturannya. Umpama saya, anak saya lewat partai lain, itu tidak boleh. Dan saya yakin Kaesang juga pas waktunya akan lewat pintu PDI Perjuangan,” jelas Said, Senin (12/6).

Senada dengan Said, politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno juga menerangkan terkait aturan dalam PDIP yang mengharuskan satu keluarga tidak berbeda partai.

Dia menyebut Kaesang sudah bukan tanggungan Jokowi. “Keluarga inti. Selama ini dimaknai sebagai suami, istri dan anak yang masih dalam tanggungan (tidak boleh beda partai). Setahu saya Kaesang sudah membina dan menjadi kepala keluarga baru,” jelasnya.

 

Artikel Terbaru

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Resah Banget, Sebanyak 64 Calon Kepala Daerah Merupakan Eks Napi

JAKARTA - Warganet dikejutkan dengan rekam jejak beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Dari 1.553 pasangan calon yang bersaing, terdapat 64 Cakada yang merupakan mantan narapidana. 

SBY Akui Banyak Kekurangan Saat Presiden: tapi Tak Berselingkuh Pada Konstitusi 

JAKARTA - Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui banyak kekurangan kala menjabat sebagai presiden

artikel yang mirip

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Resah Banget, Sebanyak 64 Calon Kepala Daerah Merupakan Eks Napi

JAKARTA - Warganet dikejutkan dengan rekam jejak beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Dari 1.553 pasangan calon yang bersaing, terdapat 64 Cakada yang merupakan mantan narapidana.