248 total views
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan dalam uji materil ini dilakukan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Enny Urbaningsih, Guntur Hamzah, Suhartoyo, Wahiddudin Adams.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya mengatakan, berdasarkan penelusuran dan pelacakan kembali secara saksasama risalah perubahan UUD 1945 di atas, MK menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.
“Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden,” kata Arief.
Lanjut Arief, pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang.
“Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang,” Arief menandasi.