HomeHeadlineAlasan MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun 

Alasan MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun 

Published on

spot_img

 865 total views

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan dalam uji materil ini dilakukan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Enny Urbaningsih, Guntur Hamzah, Suhartoyo, Wahiddudin Adams.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya mengatakan, berdasarkan penelusuran dan pelacakan kembali secara saksasama risalah perubahan UUD 1945 di atas, MK menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.

“Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden,” kata Arief.

Lanjut Arief, pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang.

“Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang,” Arief menandasi.

Artikel Terbaru

Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Bawa 11 Tuntutan ke Pemerintah

  INNNEWS – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi...

Dugaan Mafia Tanah PTSL di Bogor Dibongkar

INNNEWS – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis...

Pria Ditemukan Tewas di Area GBK setelah Kirim Sinyal SOS

  INNNEWS – Seorang pria berinisial FS (30) ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK),...

Penanganan Karhutla: Kapal & Helikopter Jepang Bersiap, Satwa Jadi Perhatian

  INNNEWS – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan semakin diperkuat dengan kedatangan...

artikel yang mirip

Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Bawa 11 Tuntutan ke Pemerintah

  INNNEWS – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi...

Dugaan Mafia Tanah PTSL di Bogor Dibongkar

INNNEWS – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis...

Pria Ditemukan Tewas di Area GBK setelah Kirim Sinyal SOS

  INNNEWS – Seorang pria berinisial FS (30) ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK),...