213 total views
SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas usia Capres Cawapres 35 tahun.
Seperti diketahui Gibran sendiri digadang-gadang bakal mendampingi Bacapres Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Bahkan baliho keduanya sempat beredar di beberapa tempat. Duet Prabowo-Gibran juga didukung sejumlah elit parpol pendukung Prabowo. Namun duet tersebut sulit terjadi karena usia putra sulung Presiden Joko Widodo itu belum 40 tahun.
Apalagi MK telah menolak gugatan batas usia Capres Cawapres dari sejumlah pihak termasuk PSI yang dinilai publik dapat memberi karpet merah untuk Gibran Cawapres.
Kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin, 16 Oktober 2023 Gibran mengaku tidak mengetahui hasil putusan MK terhadap gugatan dari PSI.
Walupun demikian, kata Gibran dia menghormati putusan MK.
“Saya belum tahu putusannya, saya tidak mengikuti, dari tadi rapat di kantor. Ya, ndak apa-apa, kalau keputusan MK, ya tanya MK saja,” kata Gibran.
Politisi PDIP itu lantas meminta pada awak media untuk tidak bertanya terus soal gugatan hasil MK.
“Wes clear ya, jangan bahas MK terus, MK putusannya ya di MK. Tanya orang MK, tanya penggugat, atau tanya ke pakar hukum,” tegas Gibran.
Ditegaskannya lagi, dia tidak peduli dengan hasil gugatan di MK. Ia tidak tahu jika batas usia 35 cawapres ditolak.
“Aku ora gagas (saya tidak peduli) ditolak, apa diterima. Saya baru mengerti kalau ditolak,” pungkasnya.