328 total views
INN NEWS – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah untuk pendaftaran capres-cawapres.
Disampaikannya melalui sebuah sumber resmi, dilihat sore ini, Senin, 16 Oktober 2022, Feri menilai putusan MK tersebut sebagai karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.
Dia menyindir MK dengan menyebut MK saat ini seperti ‘Mahkamah Keluarga’ karena hanya bertugas membantu pencalonan anak dari Presiden Joko Widodo.
“MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” jelasnya.
Feri mengatakan, MK mengalami kesakitan yang serius.
“MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas,” terangnya.
Diketahui MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres. Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
MK memutuskan syarat menjadi cawapres adalah pernah atau menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut dinilai memuluskan jalan Gibran anak menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.