HomeHeadlinePakar Hukum Sebut MK Mahkamah Keluarga, Penuh Drama Berujung Karpet Merah 

Pakar Hukum Sebut MK Mahkamah Keluarga, Penuh Drama Berujung Karpet Merah 

Published on

spot_img

 328 total views

INN NEWS – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah untuk pendaftaran capres-cawapres.

Disampaikannya melalui sebuah sumber resmi, dilihat sore ini, Senin, 16 Oktober 2022, Feri menilai putusan MK tersebut sebagai karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.

Dia menyindir MK dengan menyebut MK saat ini seperti ‘Mahkamah Keluarga’ karena hanya bertugas membantu pencalonan anak dari Presiden Joko Widodo.

“MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” jelasnya.

Feri mengatakan, MK mengalami kesakitan yang serius.

“MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas,” terangnya.

Diketahui MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres. Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

MK memutuskan syarat menjadi cawapres adalah pernah atau menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut dinilai memuluskan jalan Gibran anak menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

 

Artikel Terbaru

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Resah Banget, Sebanyak 64 Calon Kepala Daerah Merupakan Eks Napi

JAKARTA - Warganet dikejutkan dengan rekam jejak beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Dari 1.553 pasangan calon yang bersaing, terdapat 64 Cakada yang merupakan mantan narapidana. 

SBY Akui Banyak Kekurangan Saat Presiden: tapi Tak Berselingkuh Pada Konstitusi 

JAKARTA - Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui banyak kekurangan kala menjabat sebagai presiden

artikel yang mirip

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Resah Banget, Sebanyak 64 Calon Kepala Daerah Merupakan Eks Napi

JAKARTA - Warganet dikejutkan dengan rekam jejak beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Dari 1.553 pasangan calon yang bersaing, terdapat 64 Cakada yang merupakan mantan narapidana.