423 total views
INN NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan syarat usia capres-cawapres pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023.
“Acara: Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” diberitakan laman resmi MK, dikutip Senin (23/10).
Sebelumnya MK juga telah memutuskan sejumlah gugatan tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian membuka kesempatan kepada mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres.
Putusan itu juga membuka peluang bagi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang kemudian telah diusung secara resmi oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi bacawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10) malam.
Untuk putusan hari ini, ada sejumlah permohonan yang akan dibacakan putusannya, yakni permohonan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Mereka meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres.
Selanjutnya, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu.
Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu pelanggaran HAM berat adalah penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.
“Menyatakan pasal 169 huruf d … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998 …,” dikutip dari petitum yang diajukan pemohon dari CNNI.
Lalu, Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Ia meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
“Menyatakan Pasal 169 huruf n … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama,” demikin dikutip dari salah satu bunyi petitumnya.
Selain itu, ada pula Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.
Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.
“Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” … tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun,” bunyi petitum yang diajukan Rudy.
Sementara itu, MK juga akan membacakan putusan atas Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro. Guy Rangga ingin MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres pada usia 21 tahun.
Selain itu, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga juga meminta MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres yang baru, yaitu pada usia 25 tahun.
Aturan syarat batas usia maksimal itu dapat membatasi pencalonan sejumlah kandidat, termasuk bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Sebab pria yang lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951 itu telah berusia 72 tahun.