452 total views
INN NEWS – Golput merupakan istilah yang digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang enggan memberikan suaranya di pemilu dengan alasan politis, bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum atau TPU.
Mengutip data KPU, tingkat persentase golput di pilpres 2004 hingga 2014 terus alami peningkatan. Di 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen di 2009 di angka 25,19 persen dan 2014 mencapai angka 20,22 persen.
Baru di 2019 tren kenaikan golput dipatahkan dan berhasil turun hingga 18,03 persen.
Namun perlu diketahui, seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya alias golput di Pemilu 2024 dengan mengiming-imingi uang atau materi bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp36 juta.
Hal tersebut diatur dalam pasal 515 UU Pemilu.
Hukuman tersebut juga berlaku bila seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung.
Demikian bunyi pasal 515 UU Pemilu:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Sementara itu mengutip laman resmi Dala Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum.
Sebab, ICJR menilai tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.
“Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput,” bunyi keterangan ICJR.
ICJR juga berpandangan sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.
“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” demikian keterangan tersebut.