HomeHeadlineKomite Penyelamat MK Desak Anwar Usman  yang Cacat Hukum Dicopot, Telanjangi Akal...

Komite Penyelamat MK Desak Anwar Usman  yang Cacat Hukum Dicopot, Telanjangi Akal Sehat

Published on

spot_img

 1,654 total views

INN NEWS – Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

Desakan pencopotan Anwar Usman dari jabatannya itu disampaikan Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan dalam diskusi dengan tema “Selamatkan Mahkamah Konstitusi” di Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023.

Hal tersebut lantaran putusan MK yang dinilai kontroversial, cacat hukum, dan sarat kolusi serta nepotisme yang terus bergulir.

Misalnya putusan MK No.90/PUU-X/2023 yang dinilai menjadi sekenario memuluskan putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Ridwan mengatakan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan Mahkamah Konsitusi.

“Putusan MK No.90/PUU-X/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak hukum di MK itu sendiri, baik secara formil maupun materil. Formil terkait dengan legal standing penggugat. Dan persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR,” ungkap Ridwan.

Baca juga: Pertama Kali Semua Hakim MK Dilapor Langgar Etik, Ketua MKMK: Akal Sehat Diganti Akal Bulus

Dikatakannya, putusan “dissenting opinion” yang dibacakan oleh yang hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023.

“Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” papar Ridwan .

Apalagi Gibran adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Maka wajar jika publik dengan sinis menyebut MK sebagai mahkamah keluarga.

Artikel Terbaru

4 Anggota Ormas Dibebaskan Usai Diduga Sweeping dan Aniaya Warga di Solo

INNNEWS – Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan aksi sweeping dan menganiaya warga...

AS Siapkan Operasi Militer Gabungan di Kolombia

INNNEWS – Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan operasi militer gabungan di Kolombia. Menteri Pertahanan AS...

BMKG: Peringatan Dini Hujan dan Angin Kencang Berlaku Hari Ini

INNNEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk hari ini,...

UNESCO: 2,4 Juta Anak Perempuan Afghanistan Dilarang Sekolah

INNNEWS – Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menyatakan sebanyak 2,4 juta anak...

artikel yang mirip

4 Anggota Ormas Dibebaskan Usai Diduga Sweeping dan Aniaya Warga di Solo

INNNEWS – Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan aksi sweeping dan menganiaya warga...

AS Siapkan Operasi Militer Gabungan di Kolombia

INNNEWS – Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan operasi militer gabungan di Kolombia. Menteri Pertahanan AS...

BMKG: Peringatan Dini Hujan dan Angin Kencang Berlaku Hari Ini

INNNEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk hari ini,...