621 total views
INN NEWS – Denny Indrayana selaku pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, putusan MK. Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres 2024 merupakan “Megaskandal Mahkamah Keluarga”.
Hal ini diungkap Denny secara daring dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa, 31 Oktober 2023
“Megaskandal mahkamah keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Denny.
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, elemen berikutnya melibatkan kepentingan langsung pihak keluarga.
“The first family, yaitu keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka,” terang Denny.
“Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI,” jelas Denny lagi.
Baca juga: Komite Penyelamat MK Desak Anwar Usman yang Cacat Hukum Dicopot, Telanjangi Akal Sehat
Untuk itu, Denny meminta MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tidak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik, tapi juga memecat Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran secara tidak hormat dan putusan MK kembali dikoreksi.
Dia juga mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang sanggup mengoreksi putusan 90 yang kadung menjadi tiket untuk Gibran mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.