281 total views
INN NEWS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar kultum kebangsaan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Politik Dinasti hari ini, Selasa, 7 November 2023 di Lapangan Rotunda Kampus UI Depok pukul 15.30 WIB.
Gelaran kultum kebangsaan itu disampaikan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang kepada wartawan.
“Kami bersama para narsum akan kultum kebangsaan untuk membahas Putusan MK kemarin dan politik dinasti,” kata Melki.
Ia menyebut situasi politik dan hukum yang hari ini berkecamuk hingga terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres sebagai latar belakang acara bertajuk ‘Kuliah Kebangsaan Kuliah untuk Melawan: Pengkhianatan Konstitusi oleh Dinasti’ itu.
“Putusan MK ini, ditambah pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah mencuat namanya, memberikan keresahan baru akan situasi demokrasi juga konstitusi Indonesia,” kata Melki.
Adapun narasumber yang akan menghadiri kultum kebangsaan antara lain pendiri Lokataru Haris Azhar, pakar ekonomi Faisal Basri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Titi Anggraini dari PERLUDEM, hingga pengamat politik Rocky Gerung.
Baca juga: Gumulan MKMK adalah Beban Sejarah MK: Jadi Guardian of Constutation atau Guardian of Family
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MK tentang batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih dari Pemilu/Pilkada telah memicu kontroversi.
Sebab putusan tersebut melenggangkan anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bisa mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 itu dibuat oleh majelis hakim MK yang dipimpin paman Gibran, adik iparnya Presiden Jokowi, Anwar Usman.