HomeHeadlineGumulan MKMK adalah Beban Sejarah MK: Jadi Guardian of Constitution atau Guardian...

Gumulan MKMK adalah Beban Sejarah MK: Jadi Guardian of Constitution atau Guardian of Family

Published on

spot_img

 437 total views

INN NEWS – Jagat hukum tanah air tengah bergumul dengan prahara yang terjadi di mahkamah konstitusi atau MK yang ramai dipelestkan menjadi mahkamah keluarga.

Pelesetan itu terjadi atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan mengundang reaksi kontraversial dari publik lantaran diduga sarat akan kepentingan politik di Pilpres 2024.

Putusan itu dianggap syarat kepentingan keluarga Anwar Usman dan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka anak dari kakak iparnya Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Berbagai reaksi keras publik lantaran MK dipahami sebagai salah satu lembaga negara yang lahir dari rahim Reformasi dan diharapkan menjadi salah satu pilar penopang demokrasi.

Sementara itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie akan memutuskan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk hari ini, Selasa, 7 November 2023 sore.

Setelah dua minggu bekerja, memeriksa puluhan pelapor dan sembilan hakim konstitusi terkait putusan perkara nomor 90, kini giliran MKMK yang ditunggu tajinya.

Putusan MKMK diharapkan sebagai penyelamat kembalinya marwah Mahkamah Konstitusi (MK) yang disorot publik.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman menilai putusan nomor 90 telah mencabik dan mencederai perjuangan reformasi yang melahirkan MK.

“Konsep negara hukum yang kita bangun dengan darah saat reformasi, termasuk dengan melahirkan MK dari rahim reformasi, seolah tercabik dan dirobohkan oleh syahwat kekuasaan,” kata Castro, Selasa (7/11), dihimpun dari Kumparan.

Dia menyebut, praktik yang ditunjukkan oleh MK terkait putusan nomor perkara 90 tersebut adalah politisasi lembaga peradilan atau politicization of judiciary. Ini dinilai membuat demokrasi akan semakin membusuk.

“Beban sejarah ini yang sekarang berada di pundak MKMK. Putusannya akan menentukan MK bisa dipulihkan sebagai the guardian of constitution atau selamanya akan dikenang sebagai the guardian of family,” tambah Castro.

Bagi dia, putusan MKMK akan menjadi representasi apakah mereka sebagai wali konstitusi atau malah mempertebal asumsi atau tagline publik, yakni: ‘Mahkamah Keluarga’.

“Beban sejarah ini yang harus dipertimbangkan oleh MKMK, apakah jadi penyelamat bagi MK atau justru membuat MK makin larut dalam ketidakpercayaan publik,” pungkasnya.

Castro menjelaskan, MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK. Wilayah MKMK hanya soal etik. Terlebih, putusan sebuah perkara di MK bersifat final dan mengikat. Hal tersebut adalah mandatory UUD.

“Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri,” ungkap Castro.

Tapi bila MKMK ingin membuat terobosan, tambah Castro, mereka bisa memerintah secara tersirat, baik dalam amar putusan ataupun dalam ratio decidendi bahkan lewat pertimbangan hukumnya, agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama — Pasal 169 huruf q UU 7/2017 — dengan komposisi majelis hakim yang berbeda.

“Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK. Kan, sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU [Anwar Usman] lagi yang kita harapkan sudah diberhentikandengan tidak hormat,” pungkasnya.

 

Artikel Terbaru

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

artikel yang mirip

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.