HomeOpiniPertunjukan Politik Tanpa Etika

Pertunjukan Politik Tanpa Etika

Published on

spot_img

 570 total views

INN Opini – Pemerintahan yang menjalankan politik tanpa etika, memanfaatkan hukum untuk kepentingan keluarga, dan menciptakan kondisi yang merugikan negara dan masyarakat.

Fenomena ini tidak hanya mencoreng integritas sistem hukum tetapi juga melemahkan landasan moral dan sosial suatu negara.Dalam konteks ini, Plato, filsuf Yunani kuno, berkata: “Politik tanpa etika adalah pekerjaan kotor.”

Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang mendasari ketertiban sosial.

Hal ini menimbulkan ketimpangan yang tidak sehat dan meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.Sejarah penuh dengan kasus-kasus pemimpin negara yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi.

Ilmuwan politik Barbara Tuchman menekankan pentingnya etika dalam pemerintahan, dengan mengatakan: “Keberhasilan suatu pemerintahan diukur tidak hanya dari kekuatan ekonomi atau keberhasilan militernya tetapi juga dari moralitasnya.”

Di tingkat internasional, Transparansi Internasional, korupsi Watchdog, menyoroti dampak negatif dari pemerintahan yang korup.Menurut Indeks Persepsi Korupsi, negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi cenderung mengalami ketidakstabilan politik dan ekonomi.

Korupsi juga dapat menciptakan lingkungan di mana kebijakan dan keputusan dibuat berdasarkan hubungan pribadi dan bukan berdasarkan hubungan pribadi bukan pada kepentingan masyarakat.

Negara-negara yang pemimpinnya menggunakan hukum untuk kepentingan pribadi keluarganya cenderung mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.Pakar hukum Lon L. Fuller, menyatakan bahwa hukum yang tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kepastian dapat merusak legitimasi pemerintahan.

Oleh karena itu, untuk membangun masyarakat yang adil dan berkelanjutan, penting untuk mengedepankan etika dalam pemerintahan dan menggunakan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan kepentingan pribadi.

Dr. Hanny Setiawan, MBA

Artikel Terbaru

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Resah Banget, Sebanyak 64 Calon Kepala Daerah Merupakan Eks Napi

JAKARTA - Warganet dikejutkan dengan rekam jejak beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Dari 1.553 pasangan calon yang bersaing, terdapat 64 Cakada yang merupakan mantan narapidana. 

SBY Akui Banyak Kekurangan Saat Presiden: tapi Tak Berselingkuh Pada Konstitusi 

JAKARTA - Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui banyak kekurangan kala menjabat sebagai presiden

artikel yang mirip

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Resah Banget, Sebanyak 64 Calon Kepala Daerah Merupakan Eks Napi

JAKARTA - Warganet dikejutkan dengan rekam jejak beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Dari 1.553 pasangan calon yang bersaing, terdapat 64 Cakada yang merupakan mantan narapidana.