223 total views
INN NEWS – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dituntut untuk mengambil langka nyata melunasi utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar dalam program satu harga yang hampir dua tahun berlalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan (diterima redaksi dari sumber resmi, Kamis, 16 November 2023)
“Sampai hari ini (15 November kemaren) Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan refraksi,” kata Roy.
Kemendag kata Roy tak memperlihatkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan utang rafaksi tersebut. Padahal sudah terlampir pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung bahwa pemerintah berkewajiban untuk membayar utang rafaksi berdasarkan ketentuan yang ada.
“KPPU juga sudah jelas perintahnya harus dibayarkan pemerintah. kemudian juga komisi VI DPR, itu juga perlu menyelesaikan, karena ini kewajiban. Pemerintah di mana kewajiban kita, pelaku usaha, udah kita penuhi,” ujar Roy.
Diungkapkannya, perkembangan terakhir terkait utang rafaksi ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta utang ini harus diselesaikan melalui rapat terbatas antara Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun belum kunjung dilaksanakan lantaran kedua kementerian beralasan sibuk.
“Ya sekarang pertanyaannya niat atau enggak sih? Kalau mau betul-betul niat, rapat kerja dong, rakor. Dan itu adalah surat rekomendasi dari Kemenkopolhukam, ketika kami beraudiensi dan menyampaikan seluruh poin terhadap rafaksi ini,” lanjutnya.
Roy menegaskan rafaksi yang belum kunjung terselesaikan selama hampir dua tahun ini menyebabkan kerugian besar di industri ritel.
Dia mengatakan, para pengusaha ritel akan melakukan langkah untuk melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim buntut dari utang rafaksi tersebut.
“Kita siap maju. Apakah kita melaporkan kepada Mabes? Apakah kita somasi, gugat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan lain-lain ini lagi bicara nih, antar kuasa hukum,” ucap Roy.
“Jadi kita serahkan tentunya kepada kuasa hukum. Kenapa harus lewat itu? Karena kami enggak dapat kepastiannya. Niatnya juga udah enggak ada bahkan. Karena kalau niat, yang namanya surat terakhir dari Kemenkopolhukam untuk mendorong Kemendag mestinya segera selesai,” sambungnya.
Ditegaskan Roy, pihaknya dan para pelaku usaha lainnya tidak akan menyerah untuk memperjuangkan haknya sampai utang rafaksi tersebut lunas.