339 total views
INN NEWS – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggunggat Ketua MK pengganti dirinya yakni Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu buntut dirinya diberhentikan dari ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres yang dinilai memuluskan jalan ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto yang belum cukup usia.
Diketahui sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Enny mengatakan, MK telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK. Surat itu telah dikirimkan melalui kuasa hukum Anwar Usman.
“Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulya Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata Enny Nurbaningsih dalam keterangannya kepada wartawan (dihimpun dari Detik) Kamis (23/11/2023).
Enny menyebut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK atas dasar melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK, yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat.
Dia menekankan penunjukan Ketua MK periode 2023-2028 itu telah sesuai dengan prosedur.
“Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Anwar Usman kata Enny juga hadir dalam proses penentuan Ketua MK itu. Dia menekankan proses dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
“Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh YM Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama YM Anwar Usman,” sebutnya.
Kembali ke gugatan dilayangkan Anwar Usman. Gugatan itu dilayangkan Jumat (24/11/2023). Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Mengutip Detik, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut. PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim.
“Kami belum mengetahui adanya gugatan itu,” ucap Fajar Laksono.
Saat dimintai tanggapan MK, Enny hanya menjawab singkat. Dia mengatakan akan membahas gugatan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Senin pekan depan.
“Akan segera dibahas dalam RPH, Senin,” kata Enny saat dihubungi kembali Jumat (24/11/2023).