356 total views
INN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara menanggapi format debat capres-cawapres yang akhir-akhir ini ramai dikritik dari berbagai macam kalangan masyarakat.
Salah satu poin yang ramai dikritik adalah kehadiran capres sebagai pendamping saat debat cawapres.
Komisioner KPU Idham Holik kepada sebuah sumber resmi dihimpun redaksi Sabtu, 2 Desember 2023 menerangkan bahwa format tersebut masih merupakan rencana dan belum final.
“Rencana,” kata Holik.
Walau demikian Kholik meyakinkan bahwa format debat sesuai dengan UU Pemilu. Menurutnya, meski cawapres nanti akan didampingi capres, aktor utama dalam debat tetap si cawapres.
“Setiap debat rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan,” jelasnya.
Kata Holik, hal tersebut masih sesuai dengan UU Pemilu terkait format debat.
“Dalam debat ini, cawapres [atau capres] hanya mendampingi saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
“Aktor utama debat sesuai UU Pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 277 ayat (1) dan penjelasan Pasal 277 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” tambahnya.
Pengamat politik yang merupakan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan KPU untuk tidak blunder terkait format debat Pilpres 2024.
“Kalau narasinya bahwa debat cawapres tidak dibuat khusus namun tetap satu paket dengan paslon, meski porsi cawapres tetap lebih banyak, sulit untuk tidak membuat publik beropini bahwa ada intensi menguntungkan Gibran,” kata Titi kepada sumber yang sama Sabtu (2/12).