323 total views
INN NEWS – Yogyakarta merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan. Keistimewaan ini telah ada sejak zaman Kerajaan Mataram Islam dan dikukuhkan kembali dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejarah keistimewaan Yogyakarta dimulai pada tahun 1755, ketika terjadi perjanjian Giyanti. Dalam perjanjian tersebut, wilayah Mataram Islam dibagi menjadi dua, yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.
Kedua kerajaan tersebut memiliki keistimewaan yang sama, yaitu memiliki pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh seorang sultan atau sunan.
Keistimewaan Yogyakarta terus dipertahankan hingga masa penjajahan Belanda. Pada masa itu, Yogyakarta menjadi salah satu wilayah yang tidak dikuasai oleh Belanda.
Hal ini dikarenakan Yogyakarta memiliki perjanjian khusus dengan Belanda, yaitu Perjanjian Sempalan.
Setelah Indonesia merdeka, keistimewaan Yogyakarta tetap dipertahankan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 37 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa daerah istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus oleh pemerintah pusat.
Pada tahun 1950, Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DIY memiliki pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh seorang gubernur yang dijabat oleh sultan. Selain itu, DIY juga memiliki DPRD yang anggotanya dipilih oleh rakyat.
Pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. UU ini mengatur tentang berbagai hal terkait keistimewaan Yogyakarta, termasuk sistem pemerintahan, keuangan daerah, dan kebudayaan.
Sistem Pemerintahan DIY
Sistem pemerintahan DIY berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Sistem pemerintahan DIY adalah sistem pemerintahan ganda, yaitu gabungan antara sistem pemerintahan daerah dan sistem pemerintahan kerajaan.
Kepala pemerintahan DIY adalah gubernur yang dijabat oleh sultan. Gubernur dibantu oleh wakil gubernur dan perangkat daerah lainnya. Gubernur bertanggung jawab kepada rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY.
Gubernur memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Melaksanakan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Mewakili daerah dalam hubungannya dengan pihak lain
- Menetapkan peraturan daerah
- Menetapkan anggaran daerah
- Membina kehidupan demokrasi di daerah
Selain gubernur, pemerintahan DIY juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY. DPRD DIY adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan di daerah. DPRD DIY memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Mewakili rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
DPRD DIY terdiri dari anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD DIY adalah selama lima tahun.
Keuangan Daerah DIY
Keuangan daerah DIY berasal dari berbagai sumber, yaitu:
- Pendapatan asli daerah (PAD)
- Dana perimbangan
- Dana alokasi umum (DAU)
- Dana alokasi khusus (DAK)
- Hibah
- Bantuan pemerintah
PAD DIY terdiri dari berbagai jenis, yaitu:
- Pajak daerah
- Retribusi daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah
- Lain-lain PAD yang sah
Dana perimbangan adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak yang dibagihasilkan.
DAU adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan daerah yang bersifat rutin dan mendesak.
DAK adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah.
Hibah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari pihak lain yang tidak perlu dibayar kembali.
Bantuan pemerintah adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Kebudayaan DIY
Kebudayaan DIY merupakan salah satu kekayaan bangsa Indonesia. Kebudayaan DIY memiliki nilai-nilai luhur yang harus dilestarikan.
Beberapa contoh kebudayaan DIY yang terkenal antara lain:
- Keraton Yogyakarta
- Tari Bedhaya Ketawang
- Wayang kulit
- Batik
- Gamelan
Kesultanan Yogyakarta memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan DIY. Kesultanan Yogyakarta memiliki lembaga khusus yang bertugas untuk mengelola kebudayaan, yaitu Dinas Kebudayaan DIY.
Dinas Kebudayaan DIY memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pelestarian kebudayaan
- Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan
(Dihimpun dari berbagai sumber resmi)