265 total views
INN NEWS – Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Sebagai bagian dari rangkaian proses pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat capres-cawapres.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul polemik terkait format debat capres-cawapres Pilpres 2024. Polemik ini muncul karena KPU berencana untuk mengubah format debat, di mana capres dan cawapres akan hadir bersamaan dalam setiap sesi debat.
Perubahan format ini tidak sesuai dengan aturan main KPU selama ini. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1), debat capres-cawapres dapat dilakukan secara terpisah, yaitu debat capres dan debat cawapres.
Polemik ini semakin meruncing setelah KPU menyatakan bahwa perubahan format debat merupakan usulan dari Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).
Hal ini dibantah oleh Timnas AMIN, yang menyatakan bahwa pihaknya hanya mengusulkan agar capres-cawapres selalu datang bersamaan dalam setiap debat.
Publik kemudian menuding usulan tersebut berasal dari tim Paslon nomor urut 2 sebagai cara untuk menyelamatkan cawapres Gibran Rakabuming Raka. Sebab selama ini putra sulung Presiden Jokowi itu selalu menghindar dari undangan berdialog di beberapa tempat.
Selain usulan untuk mengubah format debat, muncul pula usulan-usulan lain dari pihak-pihak tertentu terkait debat capres-cawapres. Usulan-usulan tersebut antara lain:
Usulan untuk mengundang tokoh-tokoh non-partai untuk menjadi panelis dalam debat.
Usulan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan kepada capres-cawapres.
Usulan untuk menyiarkan debat capres-cawapres secara langsung di televisi nasional.
Usulan-usulan tersebut juga tidak sesuai dengan aturan main KPU selama ini.
Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, debat capres-cawapres hanya boleh diikuti oleh capres-cawapres, moderator, dan panelis yang ditunjuk oleh KPU. Selain itu, debat capres-cawapres juga tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi nasional.
Perubahan format debat capres-cawapres dan usulan-usulan lain yang tidak sesuai dengan aturan main KPU menimbulkan kecurigaan publik. Publik mempertanyakan apakah perubahan format dan usulan-usulan tersebut bertujuan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Baca juga: Gen Z Nantikan Debat Capres-cawapres, Anti Gimik dan Program Ribet
Usulan Debat Tanpa Sanggahan
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo mengakui bahwa pihaknya mengusulkan agar debat capres-cawapres tidak ada saling sanggah.
Ia menyebut pihaknya mengusulkan agar debat capres-cawapres digunakan untuk pemaparan program.
“Memang ada usulan dari kita agar debatnya tidak menjadi saling sanggah, karena itu, sesi saling sanggahnya kalau bisa dikurangi, atau dihilangkan,” kata Drajad Wibowo kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat baru-baru ini.
“Tetapi, pasangan calon itu diberikan kesempatan lebih panjang untuk pendalaman kebijakan,” lanjutnya.
Pria yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut acara debat capres-cawapres sebaiknya digunakan untuk menggali gagasan para kandidat. Hal tersebut menurutnya bisa dicapai dengan lebih banyak pemaparan program dibanding saling sanggah.
Keterangan Drajad Wibowo tersebut sesuai dengan pernyataan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Nihayatul Wafiroh yang menyebut TKN Prabowo-Gibran meminta debat capres-cawapres dilaksanakan tanpa saling menanggapi antarpaslon.
Nihayatul Wafiroh menyebut usulan itu disampaikan tim Prabowo-Gibran dalam rapat bersama KPU dan tim pemenangan paslon lain pada 29 November 2023.