686 total views
SOLO – Menuju Pemilu 2024 baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres), para tim sukses mulai menyebarkan atribut-atribut calon yang berkompetisi di ruang-ruang publik.
Tak hanya di kota-kota lainnya di Indonesia, di Kota Solo, Jawa Tengah juga sangat ramai baliho. Bahkan baliho tersebut dipasang sebelum masa kampanye yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di Solo, baliho dari para caleg maupun capres cawapres hingga atribut-atribut parpol pendukung pun meramaikan jalanan, tempat-tempat umum, hingga pemukiman warga.
Dari penelusuran INN Indonesia, Selasa, 12 Desember 2023 di sejumlah ruas jalan dan pemukiman warga di Kota Solo, banyak baliho yang dipasang melanggar aturan.

Bagaimana tidak, baliho-baliho tersebut di pasang di lingkungan sekolah, tiang listrik, pohon-pohon dan di lingkungan tempat beribadah, hingga ruang-ruang publik yang dilarang.
Aturan KPU Solo Tentang Pemasangan APK
Diketahui, KPU Solo telah menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solo Nomor 121 Tahun 2023 yang berisi tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kota Solo dalam Pemilu 2024.
Dijelaskan, bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan lokasi yang diperbolehkan dan ada beberapa larangan dalam pemasangannya, seperti cara ditempel dengan memaku pada pohon pelindung, memangkas pohon pelindung, melintas jalan, melebihi aspal/paving jalan, serta konstruksi yang digunakan wajib memiliki nilai kekuatan yang memadai dan proporsional.
Jika akan memasang APK berupa baliho, spanduk serta atribut partai politik dan bahan kampanye lainnya, di tempat yang merupakan milik perseorangan dan/atau badan swasta harus disertai izin tertulis dari pemilik lokasi.
Area yang Dilarang untuk Pemasangan APK di Kota Solo
- Gedung / bangunan milik atau dikuasai pemerintah termasuk yang dikuasai jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
- Area bangunan tempat pendidikan formal maupun non formal / sekolah / akademi / kampus;
- Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan sejenisnya dalam radius 20 (dua puluh) meter;
- Area bangunan tempat pelayanan kesehatan, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti/balai pengobatan, tempat praktik kesehatan bersama yang dikuasai/diselenggarakan pemerintah dalam radius 20 (dua puluh meter, tempat dokter praktik bersama dan sejenisnya;
- Jembatan termasuk jembatan penyeberangan orang (JPO);
- Jalan-jalan yang merupakan Kawasan Terlarang (white area), persimpangan jalan, perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang jalan dengan kereta api dalam radius 20 (dua puluh) meter dari titik sumbu persimpangan;
- Lokasi yang menutup atau mengganggu rambu – rambu lalu lintas darat atau lalu lintas kereta api, termasuk traffic light (lampu pengatur lalu lintas);
- Kendaraan angkutan umum, baik angkutan orang maupun angkutan barang;
- Taman – taman kota;
- Pada jalur hijau, pemasangan harus dengan alat tersendiri dengan mempertimbangkan kekuatan, ketinggian, dan estetika secara proporsional;
- Area bangunan dalam kategori kawasan konservasi bangunan kuno/peninggalan sejarah/cagar budaya;
- Gapura, seketeng, bundaran, patung, meridian jalan dan pulau lalu lintas, lintasan kereta api, di depan taman makam pahlawan dan sejenisnya;
- Tiang/gardu listrik, tiang/perlengkapan perkeretaapian, tiang/traffic light, rambu – rambu lalu lintas;
- Di depan kantor sekretariat partai politik lain beserta organ struktural, dalam radius 50 (lima puluh) meter dari lokasi dimaksud.