HomeGaya HidupTidak Benar Masyarakat Diwajibkan Pakai Masker Lagi

Tidak Benar Masyarakat Diwajibkan Pakai Masker Lagi

Published on

spot_img

 424 total views

INN NEWS – Viral kabar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali mewajibkan penggunaan masker ketika terjadi lonjakan kasus COVID-19 baru-baru ini.

Informasi tersebut muncul melalui pesan singkat di WhatsApp yang telah diteruskan berkali-kali.

Demikian bunyi pesannya:

“Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang,” tulis pesan yang tersebar di Whatsapp tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kemenkes mengungkapkan bahwa pesan tersebut adalah hoaks.

Pihak Kemenkes mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan kewajiban masker.

Kemenkes lewat media sosial Facebook juga mengonfirmasi bahwa informasi itu adalah hoaks.

“Beredar Postingan Surat Edaran @kemenkesri tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia. Faktanya Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker. Masyarakat Diimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19,” tulis Kemenkes di Facebook, dilihat INN Indonesia pagi ini, Minggu (17/12)

“Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan lmvaksinasi COVID-19 hingga dosis booster,” imbau Kemenkes.

Imbauan penggunaan masker hanya ditujukan pada masyarakat yang sedang sakit dan pergi ke tempat berisiko penularan COVID-19. Hal ini juga ditujukan untuk kelompok rawan seperti lansia dan orang dengan komorbid.

“Siapa yang suruh mewajibkan? Tidak ada.” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.

“Jadi masker itu kewajiban diri sendiri kalau lagi flu sebaiknya wajib ia pakai. Untuk diri sendiri. Jadi itu nggak bener wajib lagi,” sambungnya.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, serta melengkapi vaksinasi booster untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Jika mengalami gejala khas COVID-19, masyarakat diminta untuk segera melakukan tes di fasilitas kesehatan terdekat.

 

Artikel Terbaru

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Resah Banget, Sebanyak 64 Calon Kepala Daerah Merupakan Eks Napi

JAKARTA - Warganet dikejutkan dengan rekam jejak beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Dari 1.553 pasangan calon yang bersaing, terdapat 64 Cakada yang merupakan mantan narapidana. 

SBY Akui Banyak Kekurangan Saat Presiden: tapi Tak Berselingkuh Pada Konstitusi 

JAKARTA - Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui banyak kekurangan kala menjabat sebagai presiden

artikel yang mirip

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Resah Banget, Sebanyak 64 Calon Kepala Daerah Merupakan Eks Napi

JAKARTA - Warganet dikejutkan dengan rekam jejak beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Dari 1.553 pasangan calon yang bersaing, terdapat 64 Cakada yang merupakan mantan narapidana.