347 total views
INN NEWS – DI penghujung 2023, publik Tanah Air digemparkan dengan skandal mahkamah keluarga (pelesatan dari Mahkamah Konstitusi/MK) yang dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Anwar disebut sebagai jalan ninja dari majunya Gibran Rakabuming Raka yang merupakan ponakannya sendiri di panggung Pilpres 2024 lewat putusannya yang kontraversial.
Diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.
Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda.
Meski terbukti melakukan pelanggaran berat, namun putusan Anwar Usman mengenai batas usia capres-cawapres tetap sah.
Jimly menyebut bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.
“MKMK tidak berwenang menilai putusan MK,” ujarnya.
Dengan demikian, ponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming Raka tetap melenggang ke panggung Pilpres 2024 sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.
Namun Gibran terus disoroti hingga hari ini lantaran dinilai maju Pilpres jalur paman Usman. Gibran pun dilabeli anak haram konstitusi hingga detik ini.