554 total views
INN NEWS – Cawapres nomor urut 2 yang juga Wali Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah dinyatakan melanggar aturan saat bagi-bagi susu merek Greenfields di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus).
Gibran disebut melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang CFD. Namun, bukan pelanggaran hukum Pemilu.
Dalam surat putusan tersebut, status temuan ditulis “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Dalam surat putusan tersebut, Gibran diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan parpol.
Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Duit Masuk Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Segera Dipanggil Bawaslu
Bawaslu sebut Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016.
Pergub ini mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias CFD. Bunyi pasal 7 yang dilanggar Gibran antara lain: HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (4/12), Gibran menegaskan akan mengikuti keputusan Bawaslu Jakpus tersebut. “Ya kita mengikuti keputusannya ya,” ujar Gibran.
Gibran juga siap menerima sanksi. Kejadian ini akan dijadikan bahan evaluasi.
“Ya siap-siap (sanksi). Ya (evaluasi),” pungkasnya sambil menutup pintu mobil dinas AD 1 A dan meninggalkan awak media.