HomeTrendingBagi Susu di CFD Langgar Aturan, Gibran Siap Terima Sanksi Bawaslu

Bagi Susu di CFD Langgar Aturan, Gibran Siap Terima Sanksi Bawaslu

Published on

spot_img

 554 total views

INN NEWS – Cawapres nomor urut 2 yang juga Wali Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah dinyatakan melanggar aturan saat bagi-bagi susu merek Greenfields di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus).

Gibran disebut melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang CFD. Namun, bukan pelanggaran hukum Pemilu.

Dalam surat putusan tersebut, status temuan ditulis “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

Dalam surat putusan tersebut, Gibran diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan parpol.

Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Duit Masuk Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Segera Dipanggil Bawaslu

Bawaslu sebut Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016.

Pergub ini mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor  (HBKB) alias CFD. Bunyi pasal 7 yang dilanggar Gibran antara lain: HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (4/12), Gibran menegaskan akan mengikuti keputusan Bawaslu Jakpus tersebut. “Ya kita mengikuti keputusannya ya,” ujar Gibran.

Gibran juga siap menerima sanksi. Kejadian ini akan dijadikan bahan evaluasi.

“Ya siap-siap (sanksi). Ya (evaluasi),” pungkasnya sambil menutup pintu mobil dinas AD 1 A dan meninggalkan awak media.

Artikel Terbaru

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

artikel yang mirip

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.