HomeGaya HidupGus Miftah Bagi-bagi Duit Masuk Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Segera Dipanggil Bawaslu

Gus Miftah Bagi-bagi Duit Masuk Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Segera Dipanggil Bawaslu

Published on

spot_img

 987 total views

INN NEWS – Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah jadi sorotan publik usai viral video dirinya bagi-bagi duit di pesantrennya di Pamekasan baru-baru ini.

Bagaimana tidak, Gus Miftah sudah secara terang-terangan di publik mendukung Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Menanggapi peristiwa itu, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan peristiwa Gus Miftah bagi-bagi duit di pesantrennya dengan di belakangnya ada kaus Prabowo-Gibran adalah dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

“Dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada wartawan, seperti diberitakan kumparan, Kamis, 4 Januari 2024.

“Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Hasil pembahasan sentra Gakkumdu,” kata Suryadi. Gakkumdu itu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan.

“Patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Suryadi.

Pasal 523 UU Pemilu

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Gus Miftah akan dipanggil untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran tersebut. “Diagendakan (pemanggilan Gus Miftah),” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada hubungannya dengan TKN Prabowo-Gibran.

“Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit, pertama itu haknya beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi,” ujar Nusron saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Menurutnya, Gus Miftah bukan anggota partai politik dan bukan anggota TKN maupun TKD Prabowo-Gibran.

 

Artikel Terbaru

Siswi Homeschooling Raih “Project Terfavorit” di Inovation Fest

Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan oleh Jocelin, siswi Homeschooling dari Sekolah Nusantara Baru, yang meraih penghargaan Project Terfavorit dalam ajang Innovation Fest yang diselenggarakan oleh Sekolah Programming Indonesia. Gadis yang akrab disapa Celin itu memenangkan penghargaan melalui program aplikasinya yang berfungsi untuk menghitung jumlah bakpao yang terjual pada usaha keluarga.

Tarik Ulur Status Bencana Aceh–Sumatra

INNNEWS- Gelombang banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat...

Banjir Melanda 16 Kecamatan di Aceh Tenggara: 95 Desa Terendam, 3.959 Jiwa Terdampak

INNNEWS – Hujan deras dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur sejumlah kawasan di...

Banjir dan Longsor Tapanuli Raya: Korban Tewas Capai 19-24 Orang, Akses Jalan Putus Total

INNNEWS-Banjir bandang dan tanah longsor menghantam keras wilayah Tapanuli Raya, Sumatera Utara, sejak 22-25...

artikel yang mirip

Siswi Homeschooling Raih “Project Terfavorit” di Inovation Fest

Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan oleh Jocelin, siswi Homeschooling dari Sekolah Nusantara Baru, yang meraih penghargaan Project Terfavorit dalam ajang Innovation Fest yang diselenggarakan oleh Sekolah Programming Indonesia. Gadis yang akrab disapa Celin itu memenangkan penghargaan melalui program aplikasinya yang berfungsi untuk menghitung jumlah bakpao yang terjual pada usaha keluarga.

Tarik Ulur Status Bencana Aceh–Sumatra

INNNEWS- Gelombang banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat...

Banjir Melanda 16 Kecamatan di Aceh Tenggara: 95 Desa Terendam, 3.959 Jiwa Terdampak

INNNEWS – Hujan deras dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur sejumlah kawasan di...